KABAR BANGGAI – Aroma tidak sedap menyengat dari realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Banggai. Proyek strategis peningkatan jalan ruas Luk-Seseba di Kecamatan Batui kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat adanya praktik “proyek siluman”. Bagaimana tidak, anggaran senilai Rp1.480.000.000 (1,48 Miliar) diduga telah dicairkan sepenuhnya dari kas daerah, namun realisasi ,fisik di lapangan nyaris tak terlihat.
Berdasarkan data kontrak nomor 32/KONT.KPA-BM/5940757/DISPUPR/2025, pekerjaan ini dimandatkan kepada CV. Roronoa Zoro yang beralamat di Jalan Sungai Assan, Kelurahan Soho. Sesuai dokumen negara, masa kerja ditetapkan selama 148 hari kalender, terhitung sejak 4 Agustus 2025 hingga tenggat waktu 30 Desember 2025. Namun, hingga memasuki pertengahan Januari 2026, janji pembangunan tersebut tak kunjung selesai.

Fakta Lapangan dan Keluhan Warga Penelusuran tim media di lokasi menunjukkan pemandangan memprihatinkan. Jalur Luk-Seseba yang seharusnya sudah mengalami peningkatan kualitas, hingga kini masih berupa hamparan tanah batu. Salah seorang warga setempat yang setiap hari melintasi jalur tersebut mengungkapkan kekecewaannya.
“Sejak papan proyek dipasang, tidak ada aktivitas berarti. Hanya sempat ada pengerasan sekali, itu pun sudah lama. Sampai sekarang (Januari 2026), jalan tetap begini saja, tidak ada aspal atau peningkatan apa pun,” keluh warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kejanggalan semakin menguat ketika tim menemukan adanya aktivitas pembuatan plat decker pada minggu kedua Januari 2026. Hal ini memicu pertanyaan besar: apakah pekerjaan susulan tersebut merupakan bagian dari kontrak tahun 2025 yang terlambat, atau sekadar upaya menutupi fakta bahwa proyek belum selesai? Sayangnya, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keterkaitan pekerjaan tersebut.
Indikasi Pelanggaran Hukum Fenomena ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi. Pencairan anggaran secara penuh (100%) tanpa progres fisik yang memadai merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola keuangan negara.
“Ini bukan lagi soal keterlambatan teknis, tapi patut diduga sebagai tindakan melawan hukum yang terencana. Sangat tidak masuk akal jika anggaran miliaran rupiah bisa keluar tanpa ada verifikasi hasil pekerjaan di lapangan,” .
Pihak Dinas Memilih Bungkam Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai. Namun, pejabat terkait seolah menggunakan “jurus seribu bahasa”. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak kunjung mendapatkan jawaban substantif. Sikap tertutup ini kian mempertebal tabir gelap transparansi di tubuh Dinas PUPR Banggai.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat Kecamatan Batu mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas aliran dana Rp1,4 miliar tersebut. Jika dibiarkan, kasus CV Roronoa Zoro ini akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banggai dan merugikan hak masyarakat untuk menikmati akses jalan yang layak. ( Imam) **







