Tarif Paspor Resmi Diumumkan, Imigrasi Banggai Tawarkan Layanan Percepatan

KABAR BANGGAI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menyampaikan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan paspor. Biaya Paspor Elektronik 5 tahun sebesar Rp650.000, sedangkan Paspor Elektronik 10 tahun dikenakan Rp950.000.Rabu 22 Oktober 2025.

Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, tersedia Layanan Percepatan Paspor dengan biaya tambahan Rp1.000.000 (belum termasuk biaya paspor).

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan. Pemohon yang ingin menggunakan Layanan Percepatan dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Banggai sebelum pukul 11.00 WITA, membawa seluruh dokumen persyaratan asli.

Layanan ini hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan, bukan untuk paspor rusak atau hilang.

Baca Juga Berita Ini:  Operasi Wira Waspada 2025 Resmi Dibuka, Imigrasi Banggai Siap Awasi Orang Asing di Enam Wilayah

Tersedia dua pilihan layanan, yaitu reguler dengan waktu penyelesaian empat hari kerja, dan percepatan yang selesai dalam satu hari kerja atau selesai di hari yang sama.

Pemohon diimbau untuk memastikan kesesuaian data diri pada seluruh dokumen agar proses berjalan lancar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menyampaikan, “Kantor Imigrasi memberikan kebebasan untuk memilih layanan pembuatan paspor yang ingin digunakan oleh pemohon. Pilihlah layanan paspor sesuai kebutuhan.( Humas Kanim Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *