Tak Kapok! Residivis Pencurian Baling-Baling Kapal Kembali Ditangkap Resmob Banggai

KABAR BANGGAI – Seorang pria asal Kota Luwuk berinisial RL alias Into (41) tak berkutik saat dibekuk tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Selasa (5/8/2025) malam.

Pria ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian baling-baling kapal di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Banggai pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

banner 900x250 banner 900x250

“Pelaku ditangkap ditempat tinggal perempuan inisial Y di Kelurahan Luwuk. Dia juga merupakan mantan residivis kasus yang sama,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy kepada wartawan, Rabu (6/8) siang.

Kasus ini terjadi saat korban Abubakar Mointi (37) hendak memperbaiki kondisi kapal yang tengah rusak dipinggir pantai. Saat dicek kembali ternyata melihat baling-baling kapal dan As sudah hilang.

Baca Juga Berita Ini:  *Tegakkan Hukum, Imigrasi Banggai Deportasi 2 WNA*

“Korban sudah berusaha mencari dan bertanya kepada tetangga tapi tidak ditemukan,” imbuh Tio.

Pelaku yang ditangkap sekitar pukul 19.18 Wita ini mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah baling-baling pada malam hari dengan cara memotong menggunakan gergaji besi.

“Barang bukti tersebut telah dijual pelaku ke salah seorang penumpang kapal tujuan Luwuk-Taliabo seharga Rp. 500,” tandas perwira pangkat tigaa balak ini.( Rls) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *