KABAR BANGGAI – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan tindak pidana umum di wilayah Kabupaten Banggai terus diperkuat melalui sinergi antarlembaga penegak hukum. Pada Kamis (18/12/2025),
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa barang haram hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali.
Selain Kalapas Luwuk, acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, perwakilan Pengadilan Negeri Luwuk, Kapolres Banggai, perwakilan Bea Cukai, serta pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.

Komitmen Penegakan Hukum yang Tegas Dalam laporannya, disebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 13 perkara pidana yang telah tuntas proses persidangannya.
Dari jumlah tersebut, mayoritas didominasi oleh tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 9 perkara dengan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,3352 gram.
Selain sabu, turut dimusnahkan berbagai alat pengisap atau bong yang digunakan dalam penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Kalapas Luwuk, Muhammad Bahrun, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejaksaan Negeri Banggai dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut. Beliau menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk periode Oktober hingga Desember 2025 ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas jaksa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Muhammad Bahrun di sela-sela kegiatan.
Proses Pemusnahan yang Transparan Prosedur pemusnahan dilakukan dengan standar operasional yang ketat untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar hancur dan tidak menyisakan residu yang berbahaya.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dilarutkan ke dalam air, dilumatkan, dan dicampur dengan cairan tertentu hingga kehilangan sifat aslinya.
Sementara itu, barang bukti non-narkotika dari perkara tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam wadah yang telah disediakan.
Kehadiran Kalapas Luwuk dalam acara ini juga menegaskan komitmen Lapas Kelas IIB Luwuk dalam mendukung gerakan “Lapas Bersinar” (Bersih Narkoba).
Dengan menyaksikan pemusnahan ini, diharapkan sinergi antara Lapas, Kepolisian, dan Kejaksaan semakin solid dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, baik di masyarakat luas maupun di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pejabat terkait sebagai bukti legalitas proses pembuangan barang bukti negara tersebut. ( Imam ) **







