Realitas Pahit Kolonisasi Mental: Lima Penyebab Jatuhnya Rupiah

Posisi kenikmatan itu diwujudkan melalui UU No. 1/1967 dan berbagai UU lain yang bermuatan akrab dengan investasi, modal dan operasional korporasi asing. Tidak cukup dengan hal itu, Indonesia pun gencar melakukan debirokratisasi dan deregulasi.

Pemerintah hendak menjawab tudingan bahwa pasar tidak lagi terdistorsi kebijakan pemerintah, walau pemegang otoritas miskin menjelaskan bahwa pasar itu tidak pernah netral. Setelah devaluasi rupiah tujuh kali, maka rupiah di lepas ke pasar bebas sesuai dengan titah IMF, Bank Dunia, dan lembaga multilateral lainya.

banner 900x250

Inilah yang membuat kajian saya tidak melulu masuk ke pemikiran struktural, fundamental, dan fungsional. Belajar dari gebrakan neoliberal 1983/1984, gebrakan Soemarlin 1988-1993, dan tunduknya rupiah pada hukum pasar bebas, saya melihat rupiah jatuh karena lima hal.

Yakni, patuh pada sistem Barat (Konsensus Washington), tunduk pada kebijakan dan regulasi yang diarahkan dan didiktekan IMF dan Bank Dunia, taat pada standarisasi Barat seperti pemeringkatan utang dari Moodys, S &P, Fitch dan sebagainya, mengukur pola akuntabilitas yang divalidasi lembaga internasional.

Baca Juga Berita Ini:  Perang Semikonduktor China Vs AS

Ini terwujud melalui UU No. 4/2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan serta PP No.43/2025 tentang Laporan Keungan. Juga melalui ukuran reputasi otoritas merujuk penilaian asing.

Begitulah. Dalam rezim nilai tukar mengambang bebas (free floating) dan liberalisasi pasar modal, Indonesia terjebak. Rupiah alat tukar ekonomi riil, tapi menjadi komoditas spekulasi yang nasibnya ditentukan di New York atau London, bukan di pasar domestik.

Menyaksikan pasar uang, maka respons otomatis otoritas Indonesia saat dolar AS menguat adalah menaikkan suku bunga (mengekor The Fed). Ini bentuk pengabdian pada stabilitas moneter global yang justru membunuh sektor riil di dalam negeri.

Dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter sebenarnya sedang membiayai kepentingan Washington. Lalu indikator seperti peringkat utang dari Moody’s atau S&P digunakan dan disosialisasi.

Kesannya “ramah pasar” (market friendly), padahal terdikte. Akibatnya rakyat seantero nusantara terpukul dan rakyat kecil menjadi korban. Dan berlanjut ke pola akuntabilitas dengan ukuran keberhasilan pembangunan dari pertumbuhan angka-angka makro yang semu, bukan pada tingkat kedaulatan ekonomi atau kemandirian produksi.

Baca Juga Berita Ini:  Praktek Pamer Hasil Korupsi Oleh APH, Untuk Apa?

Terakhir tentang reputasi pemegang otoritas moneter dan fiskal kita sering kali dianggap “hebat” oleh lembaga internasional jika mereka mampu menjaga kepentingan investor asing (seperti menjaga investasi asing dan aliran hot money). Otoritas Indonesia lebih was-was pada sentimen pasar global daripada penderitaan ekonomi rakyatnya sendiri.

Itulah realitas pahit kolonisasi mental. Dalam keadaan demikian intervensi Bank Indonesia sekadar tindakan paliatif (meredakan nyeri sementara). Tanpa memutus kelima belenggu structural. Ini kesinambungan di posisi “penerima hukum” (rule taker) dan bukan “pembuat hukum” (rule maker) dalam ekonomi dunia.

Menerbitkan SBN baru pun sekadar memperpanjang dan memperdalam tekanan struktural secara eksternal. Ada jalan keluar? Ada, tapi tergantung pemimpin dan sistemnya. Dengan aktor-aktor negara dan sistem seperti saat ini, rakyat Indonesia sedang mimpi di tengah hari terbebas dari kolonisasi berkemasan dan berbaju kemajuan. ( Rilis AAT/S) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *