KABAR BANGGAI – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 13.00 WITA ini bertujuan untuk memperkuat literasi hukum serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Acara strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah, S.H, M.H, bersama Hadi Riyanto, S.H, M.H. dan jajaran.
Turut hadir jajaran pimpinan daerah Kabupaten Sigi, di antaranya Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, S.Ag, M.H, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H. Acara ini juga diikuti secara intensif oleh para pimpinan OPD, Inspektur, Kepala Badan/Dinas/Bagian, Kasatpol PP & Damkar, Camat se-Kabupaten Sigi, Direktur RSUD, hingga para Kepala Desa dari Kecamatan Dolo, Sigi Biromaru, dan Sigi Kota.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, S.H, M.H, menyampaikan apresiasi tinggi atas hadirnya tim Puspenkum Kejagung RI di Kabupaten Sigi.
Menurutnya, Puspenkum memiliki peran krusial tidak hanya dalam menyampaikan informasi publik yang edukatif, tetapi juga merawat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Sigi juga memaparkan capaian positif Kejari Sigi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejari Sigi mencatat keberhasilan memulihkan keuangan daerah lewat penagihan piutang pajak MBLB sebesar Rp516.032.515 dari total tagihan Rp1,81 miliar, serta pemulihan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp44.898.475 dan penertiban kendaraan dinas bermasalah.
“Sebagai langkah preventif merespons angka kriminalitas di tahun 2026 yang mencapai 150 SPDP, sebagian besar kasus pencurian, narkotika, dan penganiayaan, kami aktif menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, hingga Penyuluhan Hukum,” terang Irwan Ganda Saputra.
Sementara itu, Narasumber Utama dari Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah, S.H, M.H, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi keuangan bagi para pejabat daerah. Ia mengingatkan amanat UU No. 15 Tahun 2004, di mana pejabat wajib memberikan penjelasan terkait rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK paling lambat 60 hari sejak diterima.
Ia menekankan bahwa proses pidana pada dasarnya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Oleh karena itu, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu dioptimalkan terlebih dahulu untuk pembinaan, pemeriksaan, dan klarifikasi administratif.
“Mekanisme melalui APIP menjadi sarana awal penyelesaian. Proses pidana baru ditempuh apabila jalur APIP tidak membuahkan hasil atau terindikasi kuat adanya unsur tindak pidana,” jelas Aliansyah.
Lebih lanjut, Aliansyah menguraikan peran strategis Kejari Sigi dalam mendukung pembangunan daerah, seperti pendampingan hukum melalui Bidang Datun, pengamanan proyek strategis daerah dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) melalui Bidang Intelijen, serta implementasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kemendagri terkait penanganan aduan korupsi.
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung sangat interaktif dengan diskusi dan tanya jawab mendalam antara peserta dan pemateri. Seluruh rangkaian acara berjalan tertib, aman, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 13.00 WITA.( Rilis Kajati Sulteng) **












