Kejati Sulteng Hentikan Dua Perkara Pidana Poso dan Sigi Lewat Keadilan Restoratif

KABAR BANGGAI –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., secara resmi menyetujui penyelesaian dua perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Langkah progresif ini melibatkan pengajuan berkas perkara masing-masing dari Kejaksaan Negeri (Kejeri) Poso dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.

banner 900x250

Penyelesaian perkara melalui mekanisme ini berlandaskan pada prinsip pemulihan, perdamaian, serta keseimbangan kepentingan antara korban, tersangka, dan masyarakat.

Kejaksaan memandang bahwa penghukuman kurungan penjara tidak selalu menjadi satu-satunya jalan keluar, terutama apabila proses hukum dapat diselesaikan dengan memulihkan keadaan semula dan merajut kembali keharmonisan sosial yang sempat terganggu.Senin 28 September 2026.

Perkara pertama yang mendapat lampu hijau untuk dihentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif berasal dari wilayah hukum Kejeri Poso.

Kasus ini melibatkan seorang tersangka bernama Refi Hermansyah alias Refi yang tersangkut tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Insiden tersebut bermula pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, di sebuah areal perkebunan yang terletak di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.

Tersangka saat itu mendatangi korban bernama Nastain dengan maksud mempertanyakan pembagian hasil panen kopi yang telah disepakati sebelumnya.

Namun, pembicaraan yang awalnya berlangsung biasa justru berkembang menjadi perdebatan sengit hingga memicu emosi.

Dalam situasi yang memanas, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan menendang wajah korban hingga terjatuh, lalu melayangkan pukulan ke arah pipi kiri korban.

Baca Juga Berita Ini:  MUI Palu Ajak Umat Kedepankan Tasamuh Sikapi Penetapan Awal Ramadan 1447 H

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Wuasa, korban mengalami luka lebam pada bagian bawah mata kiri serta luka di bibir bawah.

Meskipun demikian, pihak Kejaksaan memutuskan untuk mengabulkan permohonan keadilan restoratif setelah mempertimbangkan sejumlah syarat formil dan materiil.

Tersangka tercatat baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Selain itu, tersangka telah menunjukkan iktikad baik dengan mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Di sisi lain, korban secara ikhlas telah memaafkan tersangka, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Sebagai bentuk tanggung jawab moril dan material, tersangka memberikan santunan serta penggantian biaya pengobatan sebesar Rp13.000.000,00 yang telah diterima dengan baik oleh korban.

Perkara kedua yang turut disetujui penghentian penuntutannya diajukan oleh Kejeri Sigi dengan tersangka Moh. Alfin bin Amir. Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akibat insiden yang memicu ketegangan antarwarga.

Akar permasalahan bermula ketika tersangka menghadiri acara tarian tradisional dero di Desa Deasi, Kecamatan Sigi Biromaru, di mana tersangka merasa tersinggung usai mendengar ejekan dari sejumlah warga Desa Pesaku.

Ketegangan berlanjut pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tatkala tersangka tak sengaja berpapasan dengan korban Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat.

Merasa emosi, tersangka menghampiri korban, menarik kerah bajunya dengan kedua tangan, serta melontarkan ancaman akan memukul dan menginjak korban apabila kembali menginjakkan kaki di Desa Rarampadende.

Baca Juga Berita Ini:  Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagikan Baksos kepada Purnabakti dan Keluarga Warga Binaan

Akibat tindakan tersebut, korban melarikan diri dalam ketakutan hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Insiden ini sempat memicu keresokan lanjutan berupa aksi saling lempar batu antara pemuda Desa Pesaku dan Desa Rarampadende di wilayah perbatasan desa.

Menyadari dampak luas dari perselisihan tersebut, langkah mediasi segera ditempuh. Kejaksaan menyetujui Keadilan Restoratif mengingat tersangka baru pertama kali berurusan dengan hukum, ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda kategori II, serta adanya penyesalan mendalam dari tersangka.

Korban Rian Candra Fadlula telah memberikan maaf secara ikhlas, yang dituangkan secara resmi dalam naskah kesepakatan perdamaian tertanggal 11 September 2026 tanpa adanya tuntutan ganti rugi materiil atau perdamaian tanpa syarat.

Hebatnya lagi, proses perdamaian ini turut meredam dan menyelesaikan konflik horizontal yang sempat terjadi antara warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku.

Persetujuan penyelesaian kedua perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif ini semakin mempertegas wajah penegakan hukum modern di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Sulawesi Tengah.

Kejaksaan membuktikan bahwa hukum tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan atau pemidanaan badan di balik jeruji besi.

Lebih dari itu, mekanisme ini memberikan ruang yang luas bagi tercapainya keadilan substantif yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hak korban, tumbuhnya rasa tanggung jawab pelaku, serta terciptanya kembali ketertiban dan keharmonisan sosial di tengah kehidupan masyarakat. ( Rilis Kajati Sulteng ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *