“Polsek Nuhon Gagalkan Peredaran 29 Paket Sabu di Desa Tomeang, Pelaku Asal Bunta Diciduk”

KABAR BANGGAI –  Kerja keras Polres Banggai melalui Polsek Nuhon dalam memerangi peredaran gelap Narkoba berbuah manis, pada Minggu (5/7/2026) jam 23.00 Wita.

Pasalnya, setelah menerima laporan dari masyarakat, kesatuan dibawah pimpinan Ipda Tesar M. Noor, SH, tersebut langsung menggelar sejumlah langkah penyelidikan, aparat penegak hukum ini lantas menuju TKP yang berada di Desa Tomeang.

banner 900x250

Benar saja, kecurigaan petugas tersebut pun terbukti. Dimana, mereka berhasil menemukan 29 paket berisikan serbuk kristal beserta alat hisab (bong) saat melakukan penggeledahan badan pelaku.

“Serbuk kristal sebanyak 29 paket ini diduga kuat adalah sabu ini milik SA alias IN (44) merupakan warga Kecamatan Bunta,” ucap Kapolsek Nuhon, Ipda Tesar, Senin (6/7) pagi.

Baca Juga Berita Ini:  Sentuhan Kemanusiaan Lapas Luwuk, Bansos untuk Keluarga Warga Binaan Bersama Kakanwil Dirjenpas Sulteng

Lanjutnya bahwa pengerebekan dan penggeledahan ini disaksikan oleh masyarakat dan aparat pemerintahan setempat.

“Pelaku SA beserta sejumlah barang bukti lainnya, langsung kami amankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi,” lanjutnya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 jo pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP. ( Rilis Polres Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *