Polsek Lamala Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Masama Dalam Satu Malam

KABAR  BANGGAI  –  Polsek Lamala Polres Banggai mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masama dalam waktu semalam yakni pada Jumat dini hari (19/6/2026), dengan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kapolsek Lamala, IPTU I Wayan Sukarman, S.H., Sabtu (20/6) mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sekitar tengah malam di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Masama.

banner 900x250

“Pengungkapan yang kami lakukan dini hari ada tiga kasus berbeda. Dari tiga lokasi tersebut kami mengamankan tiga orang dengan barang bukti sabu dalam berbagai kemasan,” kata Wayan.

Ia menjelaskan pada sekitar pukul 01.00 Wita polisi mengamankan seorang pria berinisial SU alias A (25) dengan barang bukti 1 sachet sabu, alat hisab bong, kaca pirex, sedotan plastik, dan pembungkus rokok.

Baca Juga Berita Ini:  Supriadi Lawani: Jabatan Bupati Bukan Mahkota, Stop Gaya Feodal!

Sementara itu, dalam pengembangan pada pukul 02.00 dan jam 03.30 Wita, petugas kembali mengamankan dua pria lainnya berinisial AS (41) dan NT alias U (34) di dua lokasi berbeda.

Saat itu, polisi menemukan dua sachet sabu, dua alat hisab bong, dua kaca pirex, 1 pack plating bening, macis gas, dan tiga buah ponsel.

“Dalam satu malam saja kami bisa mengungkap tiga kasus di tiga desa berbeda. Ini menunjukkan bahwa masih bisa dikatakan darurat peredaran narkotika,” katanya.

Pihak kepolisian juga masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melakukan pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Baca Juga Berita Ini:  Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Gelar Penanaman Pohon Kelapa Serentak, Lapas Luwuk Tanam di Lahan Kebun SAE Seluas Tiga Hektar

Para pelaku sementara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. ( Rilis Polres Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *