Polresta Banggai Persempit Ruang Gerak Sindikat Narkotika, 40,69 Gram Sabu dan 10 Tersangka Diamankan

KABAR BANGGAI –  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai menegaskan komitmen seriusnya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Wujud transparansi dan akuntabilitas publik tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K, M.H, saat memimpin kegiatan press release di markas komando setempat, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan rilis kasus yang digelar terbuka ini turut didampingi oleh pejabat utama Polresta Banggai, di antaranya Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba), Kasiwas, serta Kasi Humas.

banner 900x250

Pemaparan ini merangkum hasil kerja keras jajaran kepolisian selama pelaksanaan operasi pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba yang berlangsung intensif sejak tanggal 16 hingga 25 Oktober 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta memaparkan rincian barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkoba yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polresta Banggai.

Dari serangkaian operasi lapangan dan langkah pencegahan terukur, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 40,69 gram yang dikemas dalam 34 paket siap edar.

“Barang bukti berupa 40,69 gram sabu-sabu ini merupakan hasil dari langkah cepat pencegahan serta kegiatan operasional personel di lapangan selama sepuluh hari terakhir,” ujar Kombes Pol. Hendri Yulianto di hadapan awak media.

Baca Juga Berita Ini:  Polresta Banggai dan PLN ULTG Luwuk Gelar Simulasi Tanggap Darurat Huru-Hara

Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga merinci status hukum para pelaku yang berhasil diringkus. Sebanyak 10 orang total pelaku diamankan dengan klasifikasi penanganan perkara yang berbeda sesuai tingkat keterlibatan mereka.

Dari total tersebut, sebanyak 8 orang tersangka telah diidentifikasi masuk dalam kategori pengedar. Terhadap kedelapan tersangka ini, status hukumnya telah resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan guna proses pemberkasan lebih lanjut menuju meja hijau.

Sementara itu, 2 orang lainnya yang berstatus sebagai terlapor dikategorikan sebagai pengguna atau penyalahguna.

Terhadap kedua orang ini, Polresta Banggai mengambil langkah rehabilitasi melalui mekanisme koordinasi bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tojo Una-Una.

Langkah ini mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Kombes Pol. Hendri menambahkan, keberhasilan pengungkapan dan penyitaan barang bukti sabu seberat 40,69 gram ini memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan masyarakat.

Baca Juga Berita Ini:  Tewaskan Pemotor, Sopir Lansia Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polresta Banggai

Melalui operasi ini, kepolisian diklaim telah berhasil menyelamatkan ratusan jiwa anak bangsa dan generasi muda di Kabupaten Banggai dari ancaman kerusakan moral serta kesehatan akibat bahaya laten narkotika.

Kendati demikian, pihak kepolisian menyadari bahwa penegakan hukum semata tidak akan pernah cukup untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Oleh karena itu, Kapolresta Banggai mengajak seluruh elemen masyarakat serta pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektoral.

“Kami menyadari bahwa upaya pemberantasan narkotika dan obat terlarang tidak bisa dilakukan oleh Kepolisian sendiri. Kolaborasi, sinergitas, serta peran aktif dari seluruh elemen masyarakat, Forkopimda, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkotika,” tegas perwira melati tiga tersebut.

Menutup keterangannya, Kapolresta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai serta semua pihak yang terus bekerja keras di lini depan dalam mengungkap dan membersihkan jaringan narkoba demi keamanan daerah. ( Imam) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *