Polres Banggai Tegaskan Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Ketua PWI Terus Bergulir

KABAR BANGGAI  – Kepolisian Resor (Polres) Banggai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom. Kasus yang dilaporkan oleh mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai, Iskandar Djiada, ini dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Persoalan ini bermula pada November 2025, ketika Iskandar Djiada menerima informasi mengejutkan dari rekan sejawatnya. Dalam sebuah percakapan, oknum Kepala Desa Padang diduga mencatut nama Iskandar sebagai salah satu penerima Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) di atas lahan desa yang saat ini tengah menjadi objek sengketa.

Lahan tersebut dikabarkan merupakan aset desa yang dibagikan oleh mantan kepala desa sebelumnya. Iskandar, yang merasa namanya dicemarkan karena sama sekali tidak terlibat dalam pembagian lahan tersebut, merasa keberatan dan menilai pernyataan oknum kades tersebut telah mencederai integritasnya sebagai tokoh pers di Kabupaten Banggai. Tak butuh waktu lama, ia pun resmi menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga Berita Ini:  Kapolres Banggai dan Kepala Imigrasi Perkuat Sinergi Pascapilkada

Kepastian berlanjutnya kasus ini ditegaskan langsung dalam momen tatap muka antara jajaran Polres Banggai dengan para jurnalis. Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan S.IK, memberikan instruksi khusus kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk tidak mengulur-ulur waktu dalam menangani laporan ini. Senin 19/01/2026.

“Saya sudah instruksikan Kasat Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan dari saudara Iskandar Djiada. Semua laporan masyarakat, terlebih menyangkut pencemaran nama baik tokoh publik atau jurnalis, harus diproses secara transparan dan profesional,” ujar AKBP Wayan di hadapan awak media.

Menanggapi instruksi pimpinan, Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Ade Irvan Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut. Ia memastikan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti di tempat dan akan dipantau secara berkala.

Baca Juga Berita Ini:  "Berkat JKN, Ida Bisa Terapi Rutin Tanpa Beban Biaya: Temukan Rahasia Di Balik Keberhasilan Ini!"

“Kasus ini masih terus berjalan. Kami tetap memonitor setiap perkembangan dan memastikan langkah-langkah prosedural dilakukan secara tepat. Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti hingga menemui titik terang,” tegas AKP Ade Irvan.

Langkah tegas Polres Banggai ini mendapat perhatian luas dari komunitas pers di Sulawesi Tengah. Banyak pihak berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar, terutama yang berpotensi merugikan martabat orang lain.( imam ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *