PLN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Kompensasi Jalur SUTT 150 kV Luwuk–PLTMG Luwuk–Toili Sesuai Koridor Hukum

KABAR BANGGAI –  Menindaklanjuti penyelesaian kompensasi jalur Right of Way (RoW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Luwuk–PLTMG Luwuk–Toili di Desa Toili, Kecamatan Moilong, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban kompensasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan perlindungan hak seluruh pihak yang berkepentingan.Rabu 17 Juni 20026.

PLN UPP Sulawesi Tengah memahami harapan masyarakat untuk memperoleh kepastian atas penyelesaian kompensasi dampak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Oleh karena itu, sejak awal PLN UPP Sulawesi tengah terus berupaya menempuh berbagai langkah koordinasi, mediasi, dan mekanisme hukum agar proses pembayaran dapat dilakukan secara tepat, sah, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

banner 900x250

Dalam proses penyelesaian pembayaran ini ditemukan kondisi berupa sengketa terkait status penguasaan dan kepemilikan lahan yang berada pada jalur pembangunan jaringan transmisi. Situasi tersebut menyebabkan objek kompensasi memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum agar penyaluran dana dilakukan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak tahun 2020 hingga saat ini, PLN UPP Sulawesi Tengah secara aktif melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Pengadilan Negeri Luwuk, aparat keamanan, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) serta masyarakat terdampak guna mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.

Baca Juga Berita Ini:  Tak Dapat BLT, Warga Murka! Kantor Desa Balaang Jadi Korban Amarah

Manager PLN UPP Sulawesi Tengah, Qadri, menegaskan bahwa PLN tetap berkomitmen untuk melakukan penyelesaian pembayaran kompensasi ini, namun  PLN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang paling berhak menerima kompensasi apabila masih terdapat perbedaan klaim atas objek lahan yang sama.

“Kami memahami harapan masyarakat untuk memperoleh kepastian penyelesaian kompensasi ini,” ujarnya.

Sebagai wujud komitmen tersebut maka PLN telah menempuh mekanisme hukum yang tersedia melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Luwuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana Pengadilan akan memutuskan pihak yang berhak menerima kompensasi dengan menunjukkan legalitas kepemilikan yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.

Melalui mekanisme konsinyasi ini, dana kompensasi telah disediakan dan dititipkan secara resmi oleh PLN kepada lembaga peradilan sehingga hak para pihak yang berkepentingan akan terjamin.

Baca Juga Berita Ini:  PLN Gandeng Polres Banggai Gelar Simulasi Tanggap Darurat Hadapi Ancaman Huru Hara di Banggai

“PLN UPP Sulawesi Tengah akan terus mendukung setiap upaya penyelesaian serta membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar persoalan ini dapat segera memperoleh kepastian,” tambahnya.

Selain itu, PLN UPP Sulawesi Tengah terus berpartisipasi dalam berbagai proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Luwuk serta berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang transparan, akuntabel dan sesuai koridor hukum.

PLN UPP Sulawesi Tengah juga berharap penyelesaian permasalahan ini dapat berlangsung dengan baik melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga hak setiap pihak dapat terlindungi secara adil dan berkelanjutan.

Dengan demikian, PLN UPP Sulawesi Tengah akan terus mendukung setiap upaya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan memastikan proses kompensasi dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan hak seluruh pihak. (Rilis) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *