Pimpinan DePA-RI Bersilaturahmi dengan Dubes RI untuk Singapura

KABAR BANGGAI  – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin oleh Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Jumat 15 Agustus 2025 mengadakan kunjungan silaturahmi ke KBRI Singapura. Kedatangan mereka disambut dengan ramah oleh Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo (Dubes Tommy). 

Siaran pers DePA-RI, Jumat (15/8) menyebutkan, dalam kunjungan silaturahmi itu Ketua Umum DePA-RI didampingi oleh para pimpinan DPP, DPD dan DPC DePA-RI, di antaranya Sugeng Aribowo Djoemali, Aziz Zein, Broto Pramono Istanto, Lalu Rusdi, Bachtiar Marasabessy, Nurdamewati Shihite, Ajrina Fradella, Kunthi Dyah Wardani, Lalu Rusdi, dan Michael Ansori.

Menurut Ketua Umum DePA-RI, Dubes Tommy yang pernah menjadi pimpinan redaksi sebuah media nasional itu, dalam diskusi, antara lain mengemukakan, di Singapura terdapat banyak kasus hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebenarnya membutuhkan banyak bantuan lawyer secara probono alias cumacuma.

Baca Juga Berita Ini:  DePA-RI Dorong Sinergitas APH Berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru

Dari diskusi itu Ketua Umum DePA-RI menyatakan ada banyak hal yang sebenarnya dapat disumbangkan untuk membantu masalah-masalah hukum yang dihadapi PMI di Singapura.

Luthfi Yazid juga menceritakan kepada Dubes Suryopratomo dan Atase Hukum Mahayu bahwa ia pernah membantu menangani secara probono kasus TKW Sundarti yang diancam hukuman mati di Singapura karena kasus pembunuhan, dan diputus oleh Pengadilan Singapura pada 2004 dengan putusan pidana seumur hidup (20 tahun).

Waktu itu KBRI Singapura menunjuk lawyer Singapura bernama Muzammil (yang menurut Atase Hukum masih sering diminta menjadi lawyer KBRI) sebagai lawyernya Sundarti, dan Luthfi Yazid memberikan bantuan probono pendampingan, termasuk kepada Ibunya Sundarti yang hanya bisa berbahasa Jawa dan harus hadir di persidangan.

Baca Juga Berita Ini:  Tingkatkan Cadangan & Produksi Migas Nasional, Pertamina Drilling Lakukan Pengeboran di Kalimantan Utara

Tentu saja, menurut Luthfi, lawyer Indonesia tidak bisa berpraktek langsung di pengadilan Singapura, karena negara itu menganut British Legal System, Common Law System.

Disebutkan, Ketua Umum DePA-RI berterimakasih atas sambutan KBRI yang ramah dibawah kepemimpinan Dubes Tommy yang luwes dan fleksible serta mengayomi bawahannya. Setelah purna tugas, kata Luthfi , Dubes Tommy masih dibutuhkan sumbangsihnya bagi Indonesia.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *