Pencuri 1,4 Ton Sawit, Satreskrim Polresta Banggai Limpahkan Tersangka ke Kejari

KABAR BANGGAI –  Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banggai akhirnya menyerahkan tersangka kasus pencurian ke JPU Kejari Luwuk, Rabu (15/7/2026).

Penyerahan tersangka RR (38) warga Desa Ondo-ondolu Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, diterima langsung oleh Jaksa Ismi Ramadhoni, S.H.

banner 900x250

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H, membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan satu tersangka pencurian ke Jaksa Penuntut Umum.

“Penyerahan tersangka RR lantaran adanya surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan P21/lengkap,” ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa dengan diserahkan RR tersangka kasus pencurian maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan hingga putusan hukuman di pengadilan negeri.

Baca Juga Berita Ini:  Alfamidi Hadirkan Peluang Kerja, Dinas Tenaga Kerja Banggai Kawal Rekrutmen Terbuka

AKP Arifin menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap dirumah temannya di Desa Samalore, Toili, Rabu (18/3) sekitar jam 01.30 Wita.

Ia mengakui telah mengambil buah sawit milik Hasan (44) seorang petani asal Desa Bonebalantak, Batui Selatan sekitar 1,4 ton yang selanjutnya dijual dengan harga Rp3,1 juta.

Atas perbuatannya RR disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf (c) dan huruf (g) Subsider Pasal 476 Undang Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.( Rilis Polresta Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *