Pemerasan Pejabat dan Perusahaan Tambang: Saatnya KPK Turun ke Daerah

Oleh: Supriadi Lawani*

KABAR BANGGAI – Baru-baru ini publik dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. 

Nuel, demikian ia disapa, diduga memeras perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). 

Kasus ini menggemparkan karena memperlihatkan wajah buruk pejabat yang menggunakan jabatan sebagai alat tekanan.

Namun tulisan ini tidak hendak semata mengulas OTT Nuel, melainkan menarik perhatian pada pola pemerasan yang sudah menjadi rahasia umum di tingkat lokal, khususnya di kabupaten. 

Modusnya sederhana: pejabat atau aparat mendatangi perusahaan, mencari kesalahan administratif maupun teknis, lalu bukan membawanya ke ranah hukum, melainkan menjadikannya bahan ancaman untuk memeras.

Dan yang paling sering menjadi sasaran adalah perusahaan tambang, terutama sektor mineral. Mengapa? Karena tambang selalu dianggap punya uang banyak, operasionalnya kompleks, dan regulasinya berlapis. Hal itu membuka ruang luas bagi oknum pejabat untuk menekan.

Alih-alih menegakkan hukum, praktik semacam ini justru mengkomodifikasi kesalahan. 

Perusahaan tambang yang salah pun tidak mendapatkan sanksi sesuai aturan, melainkan hanya “membayar damai” kepada oknum pejabat. Konsekuensinya ganda:

Baca Juga Berita Ini:  Eks Kepala Desa Tampe Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Selewengkan Dana Desa dan ADD di Kabupaten Banggai

1. Hukum kehilangan wibawa karena tidak berjalan sebagaimana mestinya.

2. Perusahaan tambang terbiasa “menyelesaikan” masalah dengan uang, sehingga tidak pernah benar-benar memperbaiki pelanggaran lingkungan, keselamatan, maupun izin.

3. Rakyat dirugikan karena pemerasan itu ujungnya menambah ongkos produksi, yang pada akhirnya berdampak pada lingkungan yang rusak, tenaga kerja yang terabaikan, dan harga barang yang membebani masyarakat.

Aspek Hukum

Secara hukum, pola pemerasan ini jelas dapat dipidana:

Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, diancam pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun.

Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam maksimal 9 tahun penjara.

Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam pidana 2 tahun 8 bulan.

Dengan demikian, pola “temukan kesalahan, lalu ancam dan peras” terhadap perusahaan tambang bukan hanya pelanggaran etika birokrasi, melainkan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga Berita Ini:  Negeri Yang Mati Nurani

Tambang sebagai Lahan Basah Pemerasan

Perusahaan tambang mineral di kabupaten sering diperas melalui beberapa pintu: audit lingkungan, perizinan eksplorasi dan produksi, urusan K3, hingga laporan pajak daerah. 

Oknum pejabat hanya perlu menemukan celah administrasi atau teknis untuk kemudian “menawarkan penyelesaian damai” dengan harga tertentu.

Padahal, jika kesalahan itu dibiarkan hanya dengan bayar damai, maka dampaknya luar biasa: kerusakan lingkungan tidak terkoreksi, keselamatan kerja terabaikan, dan potensi penerimaan negara/daerah hilang. Masyarakatlah yang akhirnya menanggung kerugian berlipat.

Penutup

Pemerasan terhadap perusahaan tambang dengan dalih kewenangan adalah bentuk penghianatan terhadap konstitusi yang menegaskan bahwa kekuasaan dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945).

KPK harus lebih berani masuk ke daerah-daerah kaya tambang, karena di sanalah praktik ini paling subur. Jika dibiarkan, hukum akan terus dikalahkan oleh “permainan meja gelap”, sementara rakyat hanya mewarisi kerusakan lingkungan dan kemiskinan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *