Pemda Banggai Percepat Proyek Senoro Selatan, Ganti Rugi 52 Bidang Lahan Tahap Kedua Dibayar

KABAR BANGGAI – Proyek Pengembangan Senoro Selatan terus menunjukkan kemajuan signifikan, terutama dalam hal percepatan proses pengadaan tanah. Hal ini terlihat jelas setelah rapat penyelesaian pengadaan tanah yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Forkopimda, SKK Migas, dan JOB Tomori pada Rabu (8/1/2025) di Hotel Swiss-Belinn Luwuk.

Komitmen pemerintah daerah dalam mendukung investasi hulu migas ini diwujudkan melalui pembayaran ganti rugi lahan yang dilaksanakan bertahap di Kecamatan Batui Selatan dan Moilong.

Bupati Banggai, H. Amirudin, melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Hariadi Bola, menegaskan bahwa Pemda Banggai berkomitmen mendukung percepatan investasi migas tanpa mengabaikan hak masyarakat. Hariadi mengajak seluruh pihak untuk mendukung proyek ini demi kemajuan daerah.

“Mari kita dukung investasi migas demi kemajuan daerah kita. Bupati Banggai berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan keberadaan investasi ini memberikan dampak positif pada kesejahteraan warga,” kata Hariadi saat pembayaran ganti rugi di Kantor Camat Batui Selatan, Rabu (22/1/2025).

Kepala BPN Kabupaten Banggai, Hardjiman, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah dilakukan dengan transparansi dan ketelitian. Setiap tahapan, mulai dari sosialisasi, pengukuran, inventarisasi, hingga penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Baca Juga Berita Ini:  Toili Jaya Jadi Kantor Dadakan Bupati Banggai, Kepentingan Apa di Balik Ini?

“Terima kasih kepada masyarakat pemilik lahan yang dengan sabar mengikuti setiap tahapan ini. Kami memastikan dokumen validasi oleh Satgas A dan Satgas B telah lengkap sebelum pembayaran dilakukan,” ujar Hardjiman.

Pada tahap kedua, sebanyak 44 bidang lahan telah dibayar ganti ruginya, melanjutkan pembayaran tahap pertama pada 4 Desember 2024 kepada 8 pemilik lahan.

Dengan demikian, total 52 bidang telah diselesaikan. Masih ada 96 bidang yang direncanakan akan diselesaikan pada tahap ketiga di Februari 2025 mendatang.

Relation, Security & ComDev Manager JOB Tomori, Visnu C. Bhawono, mengungkapkan harapannya agar seluruh proses pembayaran ganti rugi dapat diselesaikan pada tahap ketiga. Jika masih ada bidang yang belum tuntas, maka akan ditempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Luwuk Banggai.

“Kami berharap semua sisa bidang dapat diselesaikan pada tahap ketiga tanpa perlu melalui konsinyasi. Namun, kami tetap mempersiapkan langkah tersebut jika diperlukan,” ujar Visnu.

Pelaksanaan pembayaran ganti rugi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk SKK Migas, JOB Tomori, aparat pemerintahan kecamatan dan desa, serta aparat keamanan dari Polri dan TNI. Transaksi pembayaran dilakukan melalui BNI Luwuk, yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga Berita Ini:  Kacabjari Pagimana Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bondat, Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

Dengan kolaborasi berbagai pihak, proyek ini diharapkan dapat segera rampung dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Banggai. Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa dampak dari proyek ini akan meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar area pengembangan.

Proyek Pengembangan Senoro Selatan diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian Kabupaten Banggai. Selain memberikan dampak positif bagi masyarakat, proyek ini juga mencerminkan komitmen Pemda Banggai dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Masyarakat perlu melihat bahwa keberadaan proyek ini bukan hanya tentang investasi, tetapi juga tentang peluang bagi daerah untuk maju,” tutup Hariadi.

Dengan langkah-langkah yang telah ditempuh, percepatan proyek Senoro Selatan menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan.

Keberhasilan proyek ini diharapkan dapat menjadi model pengelolaan investasi yang transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *