Pembalakan Liar Kayu Lasi Ancam Hutan Totopon Desa Lembah Mukti Banggai

KABAR BANGGAI –  Ancaman bencana ekologis kini membayangi kawasan timur Sulawesi Tengah menyusul maraknya aktivitas pembalakan liar (illegal logging) berskala masif di Kawasan Hutan Totopon, Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Perusakan tutupan hutan di wilayah penyangga ekosistem vital ini secara spesifik menyasar komoditas kayu bernilai ekonomi tinggi, yakni Kayu Lasi.

Sebagai jenis kayu kelas II yang dikenal memiliki daya tahan material yang sangat kuat, Kayu Lasi menjadi target utama para pelaku kejahatan lingkungan. Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, kayu-kayu tersebut diduga dibabat secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.

banner 900x250

Praktik perambahan hutan ini disinyalir telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan hukum yang memadai. Seorang warga Desa Longkoga Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan kesaksiannya terkait aktivitas destruktif tersebut.

“Saya menyaksikan langsung para pekerja mengoperasikan mesin pemotong (chainsaw) secara intensif untuk merobohkan Kayu Lasi di sejumlah titik di Kawasan Hutan Totopon,” ujar sumber tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Baca Juga Berita Ini:  Jaksa Masuk Sekolah:  Cabjari Pagimana  Ajak Siswa SMA 3 Perangi Bullying dan Narkoba

Menanggapi laporan tersebut, Kepala KPH Balantak melalui Kepala Ressort Kehutanan, Aswandi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat desa setempat setelah menerima informasi mengenai dugaan perambahan tersebut.

Menurutnya, sempat terjadi perselisihan antarwarga terkait batas lokasi yang berada di dalam kawasan hutan, dan masalah itu telah diambil alih penyelesaiannya oleh kepala desa.

“Awalnya memang sempat ada keributan terkait lokasi di dalam kawasan. Namun, menurut keterangan kepala desa, saat ini sudah tidak ada lagi warga yang melakukan kegiatan penebangan pohon di kawasan Totopon, Desa Lembah Tompotika,” jelas Aswandi. Ia menegaskan bahwa pihak KPH akan terus memonitor situasi dan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembalakan liar tanpa izin.

Baca Juga Berita Ini:  Kacabjari Pagimana Hadiri Langsung Penilaian Lomba Desa di Kadodi

Senada dengan KPH Balantak, Kapolsek Bualemo, Iptu Alwi Polii, membenarkan adanya aktivitas penebangan di kawasan tersebut yang awalnya dilakukan oleh seorang warga Desa Samaku. Kendati demikian, ia memastikan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah dihentikan menyusul timbulnya perselisihan di tengah masyarakat.

“Sejak adanya perselisihan, pekerjaan pembalakan liar tersebut sudah dihentikan. Lagipula, menurut keterangan yang kami peroleh, kayu yang digunakan hanya diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan,” ujar Kapolsek Bualemo.

Meskipun aparat penegak hukum dan instansi kehutanan menyatakan aktivitas di lapangan telah dihentikan, publik dan para pemerhati lingkungan mendesak adanya investigasi mendalam yang transparan.

Langkah hukum yang tegas dinilai mutlak diperlukan untuk memulihkan fungsi ekologis Kawasan Hutan Totopon sekaligus mencegah jatuhnya korban bencana akibat kerusakan lingkungan di Kabupaten Banggai. ( Imam ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *