KABAR BANGGAI – Pemerintah resmi memberlakukan sistem digital terintegrasi All Indonesia mulai 1 Oktober 2025 di seluruh pintu masuk internasional Indonesia, termasuk bandara, pelabuhan internasional, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Sistem ini merupakan inovasi pelayanan yang menggabungkan fungsi Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, dan Kesehatan dalam satu aplikasi digital.Selasa, 30 September 2025.
Melalui aplikasi All Indonesia, seluruh penumpang internasional — baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) — diwajibkan mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) atau kartu kedatangan secara daring sebelum tiba di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses pemeriksaan, meningkatkan efisiensi layanan, serta memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi masyarakat dan wisatawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menyambut baik penerapan sistem ini. “All Indonesia adalah langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan terintegrasi.
Kami di Kanim Banggai siap mendukung penuh kebijakan ini, termasuk dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memastikan kesiapan petugas dalam implementasinya.
Dengan sistem ini, proses kedatangan akan lebih cepat dan aman, serta memberikan kesan positif bagi setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa penerapan All Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi.
“Sistem ini tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga memperkokoh koordinasi antara Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, dan Kesehatan.
Kami berharap implementasi ini berjalan optimal sehingga masyarakat merasakan langsung manfaatnya dalam bentuk pelayanan yang cepat, mudah, dan aman,” ungkapnya.
Aplikasi All Indonesia tidak hanya mengatur prosedur imigrasi, tetapi juga merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan, serta Badan Karantina Indonesia.
Kolaborasi ini memastikan setiap penumpang yang masuk ke Indonesia dapat melalui satu sistem digital yang sederhana, terpadu, dan saling terhubung.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi All Indonesia hanya melalui kanal resmi, seperti Google Play Store, Apple App Store, atau situs web resmi allindonesia.imigrasi.go.id, serta mewaspadai situs palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Dengan diterapkannya sistem All Indonesia, Indonesia menandai babak baru dalam transformasi digital layanan publik di pintu masuk negara, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.**