Modus Unik! Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Luwuk yang Sembunyikan Barang Haram dalam Pembalut Wanita

KABAR BANGGAI  –  Usai Transaksi Narkoba, seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banggai Polda Sulteng, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengatakan penangkapan dilakukan pada sekira pukul 17.00 Wita, di Indekos Komples Puge, Kelurahan Bukit Mambual Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.

banner 900x250

“Pelaku berinisial HM alaias E (47) warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk,” ujarnya.

Menurut AKP Hamid, penangkapan seorang tersebut bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banggai menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di Indekos tersebut.

“Personel kemudian melakukan serangkaian tindak penyelidikan,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pada sekitar jam 16.00 Wita, baru saja mengambil satu sachset sabu yang dipesannya dari seseorang di wilayah Luwuk Utara.

Baca Juga Berita Ini:  Polresta Banggai Ringkus Pencuri Kabel PLN di Luwuk, Pelaku Ternyata Residivis

“Pelaku mengambil sabu yang terbungkus dengan plastic pembalut wanita disaluran air (got),” jelas Kasat.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga Shabu, alat press palstik, 1 pack plastic bening dan dua buah macis gas.( Rilis Polresta Banggai )**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *