Lapas Kelas IIB Luwuk Tuntaskan Perekaman e-KTP, Seluruh Warga Binaan Kini Ber-NIK

KABAR BANGGAI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima bagi Warga Binaan. 

Salah satu wujud nyata pemenuhan hak sipil tersebut dilakukan melalui fasilitasi Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digelar langsung di dalam lingkungan Lapas, Senin (27/4).

banner 900x250

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Lapas Kelas IIB Luwuk dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai. 

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh Warga Binaan memiliki identitas kependudukan yang valid guna mengakses berbagai layanan publik lainnya.

Kalapas Luwuk, Muhammad Bahrun menyatakan bahwa kepemilikan KTP elektronik dan NIK yang valid sangat krusial bagi Warga Binaan. 

Hal ini berkaitan erat dengan hak mereka untuk mendapatkan layanan jaminan kesehatan (BPJS), bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pilih dalam pesta demokrasi mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa meskipun sedang menjalani masa pidana, hak-hak dasar warga negara mereka tetap terpenuhi. 

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Kelas II B Luwuk Gelar Tabligh Akbar, WBP Diajak Raih Berkah Ramadhan

Identitas yang valid adalah kunci utama untuk mendapatkan layanan sosial dan kesehatan,” ujarnya.

Berdasarkan data hasil pelaksanaan kegiatan, tim gabungan berhasil melakukan verifikasi data terhadap 388 orang Warga Binaan. 

Dari total tersebut, dilakukan pemadanan NIK secara menyeluruh kepada 388 orang untuk memastikan data mereka sinkron dengan database kependudukan nasional.

Dalam kegiatan ini, tercatat sebanyak 8 orang Warga Binaan melakukan perekaman data baru karena belum pernah memiliki e-KTP sebelumnya. 

Hasil yang paling signifikan dari kegiatan ini adalah tercapainya target zero atau 0 orang Warga Binaan yang tidak memiliki NIK. 

Dengan kata lain, seluruh penghuni Lapas Luwuk saat ini telah terdata secara resmi dalam sistem kependudukan.

Salah satu petugas Disdukcapil Kabupaten Banggai, Triningsih Hadi Prawoto yang bertugas di lapangan menyatakan apresiasinya terhadap pihak Lapas bersedia memfasilitasi timnya dalam melakukan perekaman data Warga Binaan.

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Luwuk Pastikan Layanan Prima bagi Lembaga Hukum, Hak Kunjungan Klien Jadi Prioritas

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk terdata dalam administrasi kependudukan, termasuk saudara-saudara kita yang sedang berada di dalam Lapas. 

Kami mengapresiasi koordinasi cepat dari pihak Lapas Luwuk sehingga proses perekaman bagi Warga Binaan yang belum memiliki KTP-elektronik bisa berjalan lancar tanpa harus keluar dari lingkungan Lapas,” ungkapnya.

Pihak Lapas Luwuk juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Disdukcapil Kabupaten Banggai atas jemput bola yang dilakukan. 

Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut secara berkala, terutama bagi Warga Binaan yang baru masuk (tahanan baru), sehingga validitas data di Lapas Luwuk tetap terjaga di angka 100 persen.

Dengan tuntasnya perekaman dan pemadanan ini, Lapas Luwuk telah mengambil langkah besar dalam mendukung program pemerintah pusat terkait integrasi data nasional dan perlindungan hak asasi manusia di lingkungan Pemasyarakatan. (Humas LP Luwuk)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *