Kolaborasi Polda Sulteng dan Polres Bangkep Berbuah Hasil,Pelaku TPPO  di Tangkap

KABAR BANGGAI  –  Tim Ditreskrimum Polda Sulteng dan Tim Reskrim Polres Bangkep yang dipimpin langsung Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng AKP  Dicky Armana Surbakti, S.T.K., S.IK., M.H, bersama Kasat Reskrim Bangkep AKP  Anton S. Mowala, S.Kom, berhasil meringkus Pidana Perdagangan Orang di Desa Sumondung Kecamatan Bulagi Bangkep ,Sabtu 11 oktober 2025.

Pada awalnya Saudara  Fikran dan Sadari Sari Puspa Sari melakukan pernikahan tanggal 24 Februari 2014 di Kota Palu, dari pernikahan tersebut mereka di karuniai 2 (dua) orang anak yakni Anak Moh. Revan dan Anak Muh. Abdul Rahman, Namun sekitar tahun 2020 rumah tangga mereka terjadi konflik yang membuat mereka pisah rumah sehingga anak-anak mereka juga pun mesti terpisah pengasuhannya dimana sang kakak yakni Anak Moh. Revan ikut tinggal bersama ayahnya sedangkan Anak Muh. Abdul Rahman harus ikut ibunya, namun selama renggang tersebut saudara Fikran tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami sehingga membuat saudarai Sari Puspa Sari harus mencari nafkah sendiri.

Sejak itulah  saudara Sari Puspa Sari harus rela menitipkan anaknya Muh. Abdul Rahman yang berusia 8 bulan kepada tantenya yakni saudari Yastin Lajidu (mama ece).

Baca Juga Berita Ini:  Gugatan Ditolak MK, Sugianto-Heri Kalah, Rusli-Serfy Sah Jadi Bupati Bangkep

Sebab sewaktu itu saudari Sari Puspa Sari mesti mencari pekerjaan hingga ke luar negeri untuk menjadi TKW dan selama bekerja sebagai TKW tersebut saudari Sari Puspa Sari sering menghubungi mama Ece tersebut untuk mengetahui keadaan anaknya sekaligus beberapa kali mengirimkan uang untuk membantu biaya keperluan anaknya tersebut.

Akan tetapi dengan berjalannya waktu komunikasi tertutup sehingga membuat saudari Sari Puspa Sari bersama saudara Fikran sulit berkomunikasi sekaligus sulit melacak keberadaan anak mereka tersebut.

Akibat hal tersebut  saudara Fikran berfikir bahwa anaknya mereka telah di jual oleh saudari Sari Puspa Sari kepada saudari Yastin Lajidu (mama ace) hingga melaporkan istrinya tersebut ke Polda Sulteng terkait Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian atas dasar laporan tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng  melakukan penyelidikan serta pencarian posisi keberadaan saudari.

Yastin Lajidu (mama ece) bersama anak Muh. Abdul Rahman tersebut dan setelah mengetahui keberadaan mereka berada di wilayah Polres Bangkep, sehingga Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng AKP  Dicky Armana Surbakti, S.T.K., S.IK., M.H. langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP  Anton S. Mowala, S.Kom, yang kemudian langsung melacak kebenaran keberadaan dari Mama Ece dan anak Muh. Abdul Rahman tersebut.

Baca Juga Berita Ini:  Borong Tiga  Penghargaan Bergengsi, Sihumas Polres Banggai Buktikan Tajinya di Tingkat Polda Sulteng

Setelah memastikan kebenaran posisi dari mereka tersebut kemudian Team Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum berangkat ke kabupaten Bangkep dan langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bangkep.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Anton S. Mowala, S.Kom, langsung memimpin kegiatan Penjemputan anak Muh. Abdul Rahman tersebut dari Sdri. Yastin Lajidu, dimana dalam team yang dipimpin oleh Kasat Reskrim tersebut terdiri dari Tim Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum, 2 personel Sat Reskrim Polres Bangkep, Kapolsek Bulagi beserta 4 personel Bhabinkamtibmasnya  dan  personel dari Tim UPTD DP3A Kabupaten Banggai langsung mendatangi TKP yang berada di Desa Sumondung Kecamatan Bulagi Kabupaten Bangkep.

Dan sesampainya di tempat tersebut Kasat Reskrim langsung mengundang Kepala Desa Sumondung yang saat itu diwkili oleh Perangkat Desa  untuk memediasi serta menjelaskan kepada pihak keluarga serta masyarakat setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, dengan cara preventif tersebut.

Sehingga pihak keluarga bersedia menyerahkan secara ikhlas anak Muh. Abdul Rahman tersebut kepada orang kandungnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *