KABAR BANGGAI – Tim Ditreskrimum Polda Sulteng dan Tim Reskrim Polres Bangkep yang dipimpin langsung Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng AKP Dicky Armana Surbakti, S.T.K., S.IK., M.H, bersama Kasat Reskrim Bangkep AKP Anton S. Mowala, S.Kom, berhasil meringkus Pidana Perdagangan Orang di Desa Sumondung Kecamatan Bulagi Bangkep ,Sabtu 11 oktober 2025.
Pada awalnya Saudara Fikran dan Sadari Sari Puspa Sari melakukan pernikahan tanggal 24 Februari 2014 di Kota Palu, dari pernikahan tersebut mereka di karuniai 2 (dua) orang anak yakni Anak Moh. Revan dan Anak Muh. Abdul Rahman, Namun sekitar tahun 2020 rumah tangga mereka terjadi konflik yang membuat mereka pisah rumah sehingga anak-anak mereka juga pun mesti terpisah pengasuhannya dimana sang kakak yakni Anak Moh. Revan ikut tinggal bersama ayahnya sedangkan Anak Muh. Abdul Rahman harus ikut ibunya, namun selama renggang tersebut saudara Fikran tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami sehingga membuat saudarai Sari Puspa Sari harus mencari nafkah sendiri.
Sejak itulah saudara Sari Puspa Sari harus rela menitipkan anaknya Muh. Abdul Rahman yang berusia 8 bulan kepada tantenya yakni saudari Yastin Lajidu (mama ece).
Sebab sewaktu itu saudari Sari Puspa Sari mesti mencari pekerjaan hingga ke luar negeri untuk menjadi TKW dan selama bekerja sebagai TKW tersebut saudari Sari Puspa Sari sering menghubungi mama Ece tersebut untuk mengetahui keadaan anaknya sekaligus beberapa kali mengirimkan uang untuk membantu biaya keperluan anaknya tersebut.
Akan tetapi dengan berjalannya waktu komunikasi tertutup sehingga membuat saudari Sari Puspa Sari bersama saudara Fikran sulit berkomunikasi sekaligus sulit melacak keberadaan anak mereka tersebut.
Akibat hal tersebut saudara Fikran berfikir bahwa anaknya mereka telah di jual oleh saudari Sari Puspa Sari kepada saudari Yastin Lajidu (mama ace) hingga melaporkan istrinya tersebut ke Polda Sulteng terkait Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian atas dasar laporan tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng melakukan penyelidikan serta pencarian posisi keberadaan saudari.
Yastin Lajidu (mama ece) bersama anak Muh. Abdul Rahman tersebut dan setelah mengetahui keberadaan mereka berada di wilayah Polres Bangkep, sehingga Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng AKP Dicky Armana Surbakti, S.T.K., S.IK., M.H. langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Anton S. Mowala, S.Kom, yang kemudian langsung melacak kebenaran keberadaan dari Mama Ece dan anak Muh. Abdul Rahman tersebut.
Setelah memastikan kebenaran posisi dari mereka tersebut kemudian Team Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum berangkat ke kabupaten Bangkep dan langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bangkep.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Anton S. Mowala, S.Kom, langsung memimpin kegiatan Penjemputan anak Muh. Abdul Rahman tersebut dari Sdri. Yastin Lajidu, dimana dalam team yang dipimpin oleh Kasat Reskrim tersebut terdiri dari Tim Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum, 2 personel Sat Reskrim Polres Bangkep, Kapolsek Bulagi beserta 4 personel Bhabinkamtibmasnya dan personel dari Tim UPTD DP3A Kabupaten Banggai langsung mendatangi TKP yang berada di Desa Sumondung Kecamatan Bulagi Kabupaten Bangkep.
Dan sesampainya di tempat tersebut Kasat Reskrim langsung mengundang Kepala Desa Sumondung yang saat itu diwkili oleh Perangkat Desa untuk memediasi serta menjelaskan kepada pihak keluarga serta masyarakat setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, dengan cara preventif tersebut.
Sehingga pihak keluarga bersedia menyerahkan secara ikhlas anak Muh. Abdul Rahman tersebut kepada orang kandungnya.***