Ketua dan Empat  Anggota KPU Banggai  Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan!

KABAR BANGGAI –  Ketua dan anggota KPU Kabupaten Banggai terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Sehingga tindakan para teradu (KPU Banggai) sudah melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para teradu sudah bertindak, tidak profesional tidak cermat, tidak akutanbel dalam memutus pengadu (Sugianto Adjadar)” Ulas Ratna Dewi Petalolo, Anggota DKPP RI.

Dalam nomor perkara 137-PKE-DKPP/IV/2025, komisioner KPU Banggai di adukan oleh mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar melalui kuasa hukum, Jati Centre Palu.

Kelima ketua dan anggota KPU tersebut, disanksi Peringatan oleh Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP RI). Pada sidang pembacaan putusan. Selasa, 19 Agustus 2025.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan pada teradu 1, Santo Gotia selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Banggai, teradu 2 Budhysastra Bahrun, teradu 3 Abdul Rauf Barry, teradu 4 Hidayat Helinggo dan teradu 5 Mahmud masing masing selaku anggota KPU kabupaten Banggai terhitung sejak putusan ini dibacakan” Ucap Heddy Lugito, Ketua DKPP RI.

Baca Juga Berita Ini:  Simulasi Akreditasi Klinik Lapas Luwuk: Komitmen Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Warga Binaan

Sementara itu, Sugianto Adjadar selaku Principal mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi putusan DKPP terhadap 5 komsioner KPU Banggai.

“Ini membuktikan bahwa setiap orang sama dan setara dihadapan Hukum. dan menujukan DKPP selalu profesional serta bebas dari syarat kepentingan.” Kata Sugianto.

Dengan putusan ini, kata Sugianto menjadi evaluasi terhadap seluruh penyelenggara Pemilu agar lebih profesional dan berhati-hati terhadap pelaksanaan pesta demokrasi. “Ini merupakan warning bagi seluruh penyelenggara” Papar Gogo, sapaan akrabnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *