Ketika Komisi II DPRD Banggai Mendadak Jadi Aktivis Lingkungan: Konsisten atau Pilih Kasus?

Oleh: Supriadi Lawani*

KABAR BANGGAI –  Komisi II  DPRD Kabupaten Banggai belakangan ini tampil mengejutkan. Tiba-tiba vokal bicara soal kerusakan lingkungan, khususnya terkait dugaan perusakan kawasan mangrove oleh sebuah perusahaan tambang nikel di Desa Siuna kecamatan Pagimana.

Langkah ini tentu patut diapresiasi. Sudah lama kerusakan ekologis di daerah tambang menjadi masalah serius, dan kehadiran wakil rakyat yang bersuara lantang bisa menjadi titik balik dalam penegakan perlindungan lingkungan.

Namun, di balik semangat baru ini, publik bertanya: mengapa baru sekarang? Dan mengapa hanya satu kasus?

Sebab, jika bicara soal kerusakan mangrove, dugaan serupa juga muncul di Desa Uwedikan. Di sana, ada aktivitas perusahaan yang diduga, iya diduga berpotensi merusak kawasan mangrove.

Namun, hingga hari ini, Komisi II belum terdengar mengeluarkan rekomendasi apapun. Padahal, jika semangatnya adalah menyelamatkan lingkungan, maka pendekatan seharusnya bersifat menyeluruh, bukan parsial apalagi selektif.

Konsistensi Itu Penting

Konsistensi adalah ruh dari kepercayaan publik. Ketika Komisi II bersikap “keras” terhadap satu perusahaan tapi diam terhadap kasus lain yang serupa, maka publik akan bertanya-tanya: adakah kepentingan yang sedang dimainkan? Apakah suara keras itu benar-benar lahir dari nurani ekologis, atau hanya respons politis yang diarahkan untuk kepentingan tertentu?

Baca Juga Berita Ini:  Peringati HUT ke-52, PDIP Banggai Gelorakan Semangat Juang di TMP Tanjung Tuwis

Dewan seharusnya tidak menempatkan dirinya sebagai alat tarik-menarik kepentingan antar-korporasi, apalagi menjadi corong kepentingan politik jangka pendek.

Mereka adalah wakil rakyat. Suara mereka seharusnya adalah suara semua warga, termasuk mangrove-mangrove yang tak bisa bicara sendiri.

Uwedikan Butuh Perhatian Juga

Warga Uwedikan, seperti warga lainnya, berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Jika dugaan kerusakan lingkungan benar terjadi di sana, khususnya mangrove maka mestinya Komisi II juga hadir dengan kekuatan yang sama: turun lapangan, menyerap informasi, dan mengeluarkan rekomendasi. Bukan karena  sorotan terhadap satu perusahaan, tapi karena prinsip keadilan ekologis.

Lingkungan hidup tidak boleh menjadi isu yang diperlakukan secara parsial. Ia bukan panggung pencitraan, bukan pula alat untuk menghajar satu pihak dan melindungi pihak lain. Lingkungan hidup adalah soal masa depan bersama.

Baca Juga Berita Ini:  Rakyat Sudah Marah, Tapi Siapa yang Memimpin?

Menunggu Tindakan Nyata

Masyarakat kini menanti langkah konkret Komisi ll. Jangan sampai semangat ‘aktivisme’ ini hanya temporer dan penuh pertimbangan kepentingan. Kalau Komisi ll benar-benar berpihak pada lingkungan, maka desa Uwedikan mestinya segera masuk radar. Warga berhak tahu: adakah kerusakan di sana? Apa yang akan dilakukan DPRD? Dan bagaimana semua itu dijalankan dengan akuntabilitas?

Publik tidak anti pada wakil rakyat yang jadi ‘aktivis lingkungan dadakan’. Tapi publik butuh lebih dari itu: keberpihakan yang konsisten, bukan instan. Keseriusan yang tidak pandang bulu, bukan sikap reaktif yang hanya memilih kasus-kasus tertentu.

Banggai tidak butuh drama. Banggai butuh keberanian. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *