KABAR BANGGAI – Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, SH, MH, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (18/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Banggai dalam menegakkan hukum, menjaga transparansi penanganan perkara, serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Banggai.

Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Kepala BPOM Banggai, Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Camat Luwuk, serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga belas jenis perkara pidana, yakni perkara narkotika, perkara orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Untuk perkara narkotika, Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 52,3352 gram beserta berbagai alat hisap yang berasal dari sembilan perkara berbeda.
Selain itu, dari perkara Oharda dimusnahkan senjata tajam berupa pisau atau badik, sementara dari perkara TPUL dimusnahkan sejumlah barang seperti kayu, selang, kompresor, kabel, kacamata selam, ikan, serta surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barang. Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Sementara barang seperti alat hisap, kayu, selang, kabel, kacamata selam, ikan, dan surat-surat dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun barang berupa pisau, parang, dan kompresor dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, SH, MH menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat.
Ia juga berharap, pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Banggai.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Kajari Banggai. ( Imam )**







