“Kasus PHK Sepihak RSUD Luwuk, Naim Saleh Aleg DPRD Banggai Desak Disnakertrans Bertindak Tegas!”

KABAR BANGGAI – Anggota Komisi I DPRD Banggai, H. Naim Saleh, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas dalam penyelesaian kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 15 petugas cleaning service di RSUD Luwuk.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Banggai di ruang rapat komisi, Senin (22/6/2026).

banner 900x250

“Tolong Pak Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans harus tegas menangani masalah ini,” tegas Naim.

Politisi Partai Gerindra itu menilai persoalan tersebut muncul akibat ketidakpatuhan pihak vendor, yakni CV Multi Inti Sejahtera (MIS), dalam menjalankan prosedur ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Berita Ini:  Semarak HBP ke-61, Lapas Luwuk Gelar Senam dan Aksi Bersih Lingkungan

Akibatnya, sejumlah hak eks petugas cleaning service yang telah diberhentikan hingga kini belum dibayarkan.

Menurut Naim, persoalan itu bermula sejak proses perekrutan yang dilakukan pada tahun 2022 tanpa adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang diperoleh DPRD dari Disnakertrans, proses perekrutan pekerja oleh vendor tidak pernah dilaporkan ke dinas terkait sehingga luput dari pengawasan pemerintah.

“Informasi dari Disnakertrans, vendor sebelumnya yang merekrut tidak melapor. Begitu juga vendor yang baru, Twin Service Indonesia. Sebaiknya vendor jangan dulu bekerja kalau belum melapor ke Disnaker,” ujarnya.

“Ini kondisi sudah berjalan, nanti ganti lagi tidak melapor juga, begini jadinya. Apakah mereka menjalankan prosedur? Buktinya sekarang Disnaker tidak tahu kalau proses perekrutan dilakukan tanpa PKWT. Mau jadi apa daerah kita kalau seperti ini,” tambahnya.

Baca Juga Berita Ini:  Pendekatan Humanis Kalapas Luwuk, Sulap Area Kunjungan Jadi Ruang Rindu yang Nyaman

Naim juga meminta pemerintah daerah mencari solusi agar hak-hak eks cleaning service segera dipenuhi. Bahkan menurutnya, peluang untuk mempekerjakan kembali para pekerja tersebut perlu dipertimbangkan.

“Mereka bekerja sudah di atas 10 tahun, telah melampaui ketentuan yang dipersyaratkan sesuai regulasi. Otomatis mereka sudah menjadi karyawan tetap dan dapat dipekerjakan kembali. Saya lihat rata-rata usia mereka juga belum mencapai 60 tahun,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *