Kado Indah Kemerdekaan  230 Warga Binaan Lapas Luwuk Terima Remisi HUT RI ke-81, Dua Orang Langsung Hirup Udara Bebas

KABAR BANGGAI — Suasana haru dan penuh rasa syukur mewarnai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Senin (17/8/2026). Momentum bersejarah ini menjadi saksi kebahagiaan bagi puluhan narapidana, di mana dua di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas tepat pada hari kemerdekaan.

Acara penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banggai. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Kapolresta Banggai, Dandim 1308/LB, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Kepala Bapas Banggai, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Banggai.

banner 900x250

Dalam laporannya, Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, menyampaikan bahwa saat ini Lapas Luwuk dihuni oleh total 450 orang warga binaan yang terdiri dari narapidana dan tahanan.

“Dari total 450 penghuni saat ini, mayoritas berasal dari wilayah Kabupaten Banggai sebanyak 280 orang atau sekitar 62%. Disusul Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 65 orang, Banggai Laut 38 orang, serta dari luar daerah sebanyak 67 orang atau 14,7%,” terang Kalapas.

Baca Juga Berita Ini:  Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Gelar Penanaman Pohon Kelapa Serentak, Lapas Luwuk Tanam di Lahan Kebun SAE Seluas Tiga Hektar

Muhammad Bahrun mejelaskan, pelaksanaan pemberian remisi tahun 2026 ini diselenggarakan sesuai dengan arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang penyerahannya diserahkan langsung oleh kepala daerah masing-masing.

Dari total 450 warga binaan, sebanyak 230 orang dinyatakan berhak memperoleh pengurangan masa pidana (remisi) dengan rincian:

  • Pengurangan 1 bulan: 43 orang
  • Pengurangan 2 bulan: 47 orang
  • Pengurangan 3 bulan: 64 orang
  • Pengurangan 4 bulan: 46 orang
  • Pengurangan 5 bulan: 21 orang
  • Pengurangan maksimal 6 bulan: 7 orang

Kabar paling membahagiakan dirasakan oleh 2 orang warga binaan yang dinyatakan langsung bebas (RU II) pada hari tersebut setelah masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana 2 bulan dan 3 bulan. Senyum bahagia tak mampu disembunyikan dari wajah mereka saat menerima Surat Keputusan (SK) Remisi yang diserahkan secara simbolis.

Sementara itu, Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin, saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah sekadar tradisi rutin tahunan, melainkan bentuk penghargaan nyata dari negara.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) merupakan wujud apresiasi negara serta pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga binaan yang secara konsisten menunjukkan iktikad baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan,” tegas Bupati Amiruddin.

Baca Juga Berita Ini:  Wujud Kepedulian Di Bulan Ramadhan, PT. KLS  Salurkan Bantuan Untuk Mesjid di Moilong

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui sambutan yang dibacakan Bupati juga menggarisbawahi tiga poin penting:

  1. Bukan Hak Istimewa: Remisi diberikan secara transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi kepada mereka yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
  2. Apresiasi atas Pembinaan: Pemberian remisi menjadi tolok ukur keberhasilan proses pembinaan kepribadian dan kemandirian yang dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan.
  3. Motivasi Perbaikan Diri: Diharapkan remisi ini menjadi stimulan bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih berguna.

Pemberian Surat Keputusan ini didasarkan pada ketentuan ketat: warga binaan harus berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan telah memenuhi minimal masa pidana yang ditentukan. Seluruh proses verifikasi data dilakukan secara akuntabel dan otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi.

Dengan kebebasan yang diraih tepat pada HUT Kemerdekaan RI ke-81 ini, diharapkan dua warga binaan yang bebas dapat menata kembali kehidupan baru yang lebih baik di tengah keluarga dan masyarakat Kabupaten Banggai. ( Imam ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *