KABAR BANGGAI – Kejaksan Negeri ( Kejari Donggala ), Sulawesi Tengah, hariini menjadi titik fokus pengawasan Strategis Nasional dengan kedatangan Jaksa Agung Muda Pengawasan ( Jamwas ) Kejaksaan RI, Prof.( HC) Dr.Rudi Margono,SH M.Hum . Kunjungan penting ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan sebuat momentum kunci dalam menegaskan komitmen Kejaksaan Agung terhadap penguatan tata kelola akuntabilitas, serta jaminan profesionalisme di seluruh lini institusi, Rabu 3 Desember 20025.
Dalam lawatan yang berlangsung satu hari penuh ini, Jamwas didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, SH, MH, sebagai bagian tak terpisahkan dari rangkaian Inspeksi Pimpinan yang telah diagendakan secara ketat di tingkat nasional.
Kehadiran langsung pimpinan tertinggi dalam fungsi pengawasan ini mengirimkan sinyal tegas mengenai pentingnya kepatuhan dan integritas dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Rangkaian kegiatan inspeksi dibuka dengan sesi pemaparan komprehensif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Donggala. Dalam laporan kinerjanya, Kajari Donggala merinci secara gamblang progres signifikan dalam penanganan berbagai perkara hukum, optimalisasi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, serta inovasi-inovasi yang telah dikembangkan oleh satuan kerja setempat.
Lebih dari sekadar angka dan statistik, laporan tersebut juga memuat langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Kejari Donggala dalam rangka penguatan integritas dan peningkatan profesionalitas jajaran aparatur.
Paparan ini menjadi landasan evaluasi bagi Jamwas dalam menilai seberapa efektif pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Donggala, sekaligus mengidentifikasi potensi perbaikan di masa mendatang.
Keberhasilan dalam memadukan capaian kinerja dengan inisiatif inovatif menunjukkan dinamika positif di tengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Usai sesi pemaparan yang konstruktif, Jamwas Kejaksaan RI, Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, kemudian mengambil alih forum untuk menyampaikan arahan strategis kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Donggala.
Dalam pidato utamanya, beliau menegaskan kembali bahwa fungsi pengawasan adalah instrumen utama dan fundamental dalam menjaga “marwah” organisasi Kejaksaan.
Beliau menekankan bahwa pengawasan memastikan seluruh kebijakan internal dan eksternal, serta setiap tugas institusi, berjalan sesuai dengan koridor hukum dan etika yang berlaku. Arahan Jamwas disampaikan secara komprehensif, dengan merujuk langsung pada payung normatif utama, yaitu Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Jamwas secara spesifik menyoroti Pasal 14 dari Peraturan Jaksa Agung tersebut, yang secara eksplisit mengatur bahwa Inspeksi Pimpinan wajib dilaksanakan secara langsung oleh Jamwas atau pejabat yang ditunjuk, dengan durasi minimal satu hari kerja untuk setiap satuan kerja.
Pelaksanaan inspeksi semacam ini, tegasnya, wajib ditutup dengan penyampaian arahan, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan atas seluruh temuan yang didapatkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ketentuan ini menegaskan bahwa inspeksi bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah proses audit kinerja yang mendalam dan berorientasi pada peningkatan kualitas.
Selain menjelaskan ketentuan normatif, Jamwas juga merinci ruang lingkup tugas dan kewenangan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Tugas tersebut mencakup spektrum luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pengawasan atas kinerja dan pengelolaan keuangan di seluruh jajaran Kejaksaan.
Pengawasan, lanjut beliau, juga dapat dilakukan secara khusus berdasarkan penugasan langsung dari Jaksa Agung, menandakan fleksibilitas dan kemampuan bertindak cepat sesuai kebutuhan mendesak organisasi.
Di akhir arahannya, Jamwas memberikan penekanan krusial kepada Kepala Kejaksaan Negeri Donggala dan seluruh staf. Pesan utamanya adalah keharusan untuk senantiasa memperkuat sistem pengendalian internal organisasi secara berkelanjutan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan tata kelola berjalan efektif, memitigasi segala risiko organisasi yang mungkin timbul, serta menjamin kepatuhan mutlak terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Melalui mekanisme pengawasan yang terukur dan berkesinambungan seperti yang baru saja dilaksanakan, diharapkan setiap satuan kerja Kejaksaan, termasuk Kejari Donggala, dapat secara signifikan meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Kunjungan Jamwas ini menjadi penanda bahwa pengawasan internal adalah kunci utama untuk mewujudkan Kejaksaan yang modern, transparan, dan terpercaya.( Rls Kasi Pekum Kejati Sulteng ) **







