Indonesia Darurat LGBT dan Urgensi Ketegasan Hukum

Kita telah memasuki wilayah kepentingan umum dan kebijakan publik. Negara memiliki kewajiban menjaga ruang pendidikan, melindungi anak, mengatur penyiaran, memastikan tanggung jawab platform digital, serta memelihara ketertiban sosial.

Karena itu, membatasi seluruh perdebatan LGBT hanya dengan kalimat “ini urusan privat” merupakan penyederhanaan terhadap persoalan yang sejatinya jauh lebih kompleks. Seseorang dapat berargumentasi bahwa negara tidak boleh memasuki kamar privat warga secara sewenang-wenang.

banner 900x250

Namun dari premis tersebut tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa negara kehilangan kewenangan untuk mengatur kampanye di ruang publik. Hampir semua negara menetapkan batas terhadap berbagai bentuk ekspresi berdasarkan tujuan yang dinilai sah dan dirumuskan melalui hukum.

Negara mengatur iklan, penyiaran, pornografi, materi untuk anak, pendidikan, perlindungan konsumen, dan berbagai kegiatan publik. Artinya, ruang publik tidak pernah benar-benar bebas dari norma dan regulasi.

Pertanyaan yang tepat adalah dalam kondisi apa pembatasan dilakukan, melalui instrumen apa, untuk tujuan apa, dan dengan jaminan apa agar kekuasaan tidak disalahgunakan.

Pancasila dan Batas Konstitusional Kebebasan

Indonesia bukan negara yang lahir dari ruang hampa nilai. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, sementara Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Rumusan tersebut bukan sekadar simbol historis, melainkan fondasi filosofis dan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia memang bukan negara agama dalam pengertian teokrasi.

Namun Indonesia juga bukan negara sekuler ekstrem yang menyingkirkan agama dari pembentukan moralitas publik dan hukum nasional. Agama memiliki kedudukan fundamental dalam sejarah, kebudayaan, kehidupan sosial, serta struktur konstitusional bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga hari ini.

Baca Juga Berita Ini:  Menanti Ajal Kehancuran Amerika

Karena itu, ketika agama-agama yang hidup di Indonesia memiliki pandangan moral mengenai keluarga, perkawinan, seksualitas, serta relasi laki-laki dan perempuan, negara tidak dapat begitu saja menyatakan seluruh pandangan tersebut tidak relevan.

 Aspirasi masyarakat beragama merupakan bagian sah dari demokrasi sepanjang diperjuangkan melalui jalur konstitusional dan tidak menggunakan kekerasan.

Jika Pancasila sungguh merupakan dasar negara, ia harus mempunyai daya normatif dalam menghadapi benturan nilai. Pancasila tidak boleh hanya dibacakan dalam upacara, dicetak pada dinding sekolah, atau diulang dalam pidato pejabat. Ia harus menjadi parameter nyata ketika Indonesia berhadapan dengan arus ideologi, budaya, dan perubahan sosial global.

Pada titik ini, Pasal 28J UUD 1945 menjadi sangat relevan. Konstitusi memang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, tetapi tidak mengenal kebebasan absolut tanpa tanggung jawab. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang juga berhadapan dengan hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum.

Konstitusi secara eksplisit memberikan ruang bagi pembatasan melalui undang-undang berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Karena itu, tidak tepat apabila setiap kebijakan berbasis pertimbangan moral dan agama otomatis dicap anti-HAM.

Pandangan demikian justru mengabaikan konstruksi konstitusi Indonesia sendiri. Namun Pasal 28J bukan cek kosong bagi kekuasaan. Negara tidak dapat membatasi hak berdasarkan selera politik, kemarahan mayoritas, atau tekanan sesaat.

Setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, rumusan yang jelas, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan untuk diuji agar hukum tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan.

Tantangan Indonesia karena itu bukan memilih antara kebebasan absolut dan represi. Tantangan sesungguhnya adalah membentuk hukum yang presisi, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga Berita Ini:  Ketika Perhatian Dunia Tersedot oleh Sebuah Bola, Jangan Lupakan Palestina

Hukum harus mampu menjaga nilai masyarakat tanpa berubah menjadi instrumen penindasan, sekaligus melindungi ruang publik dan generasi muda dari kampanye yang bertentangan dengan orientasi nilai bangsa.

Kampanye Global dan Kedaulatan Budaya

Kita juga perlu berbicara terbuka mengenai dimensi global persoalan LGBT. Dalam beberapa dekade terakhir, isu ini berkembang menjadi gerakan transnasional yang memiliki pengaruh dalam kebudayaan, media, korporasi, advokasi, diplomasi, dan politik kebijakan.

Saya pribadi tahun 2018 menghadiri Sidang Parlemen Dunia (IPU) ke-139 di Jenewa Swiss. Pada Sidang tersebut, ada desakan legalisasi LGBT diputuskan pada Sidang Umum IPU atas usul Belgia. Keputusan akhirnya divoting. Dan tahukah berapa suara yang mendukung? 400 suara berbanding 600 suara dari total 1000 anggora Parlemen dunia yang hadir.

Bukan soal voting itu akhirnya kandas untuk melegalisasi LGBT, tapi itulah fakta bahwa gerakan legalisasi itu sudah mengglobal. Perkembangan tersebut berlangsung secara terbuka dan tidak perlu dijelaskan melalui teori konspirasi.

Gerakan sosial memang bekerja melintasi batas negara. Hal serupa terjadi pada gerakan lingkungan, buruh, feminisme, demokrasi, konservatisme, agama, dan berbagai agenda lainnya.

Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah terdapat jaringan global, melainkan bagaimana Indonesia menjaga kedaulatan nilai ketika berhadapan dengan arus perubahan yang datang dari luar.

Kita tidak boleh paranoid terhadap dunia luar, tetapi juga tidak boleh naif. Arus budaya global mempunyai kekuatan besar untuk mengubah persepsi karena film membentuk imajinasi, media sosial membentuk bahasa, algoritma membentuk perhatian, selebritas membentuk tren, dan korporasi mampu membentuk simbol penerimaan dalam kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *