Imigrasi Banggai Imbau Masyarakat Lengkapi Dokumen Sebelum Urus Paspor

KABAR BANGGAI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan paspor. 

Hal ini disampaikan guna memperlancar proses pelayanan serta meminimalisir kendala saat pengurusan di kantor imigrasi.

banner 900x250

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya paspor elektronik terdiri dari Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun. 

Selain itu, tersedia layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan biaya Rp1.000.000, di luar biaya penerbitan paspor.

Adapun untuk kondisi tertentu, seperti paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp500.000 dan paspor hilang sebesar Rp1.000.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Rangga Putra Yudha Asmara, menegaskan pentingnya kesiapan dokumen bagi setiap pemohon.

“Kami mengimbau masyarakat agar sebelum datang ke Kantor Imigrasi, seluruh dokumen persyaratan sudah disiapkan dengan lengkap dan sesuai. 

Hal ini penting agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan efisien,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap jenis permohonan, baik paspor baru, penggantian karena habis masa berlaku, rusak, maupun hilang, memiliki persyaratan yang berbeda yang harus dipenuhi oleh pemohon, baik untuk dewasa maupun anak di bawah usia 17 tahun.

Baca Juga Berita Ini:  Kini Ada Fitur "Reschedule" Jadwal Pembuatan Paspor di Aplikasi M-Paspor

Persyaratan Dokumen Secara Umum

Untuk permohonan paspor baru (dewasa), dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga

Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (pilih salah satu)

Surat pernyataan pembuatan paspor (bermaterai)

Sementara untuk anak di bawah 17 tahun:

KTP kedua orang tua

Kartu Keluarga

Akta Kelahiran Anak

Paspor orang tua (jika ada)

Surat pernyataan orang tua (bermaterai)

Adapun untuk penggantian paspor (habis masa berlaku, rusak, atau hilang), pemohon wajib membawa paspor lama (jika ada) serta dokumen pendukung lainnya, termasuk surat keterangan dari kepolisian untuk kasus kehilangan.

Lebih lanjut, Rangga menjelaskan bahwa kesesuaian data pada dokumen menjadi hal yang sangat penting dalam proses permohonan paspor.

“Data diri seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus sama dan jelas pada seluruh dokumen. Jika terdapat perbedaan, maka penyesuaian dapat mengacu pada dokumen dengan tahun penerbitan paling lama,” jelasnya.

Baca Juga Berita Ini:  Imigrasi Banggai Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kakanwil Sulut Terkait Penegakan Hukum

Catatan Penting bagi Pemohon

Sebelum datang ke Kantor Imigrasi, masyarakat diimbau untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

Membawa dokumen asli (fisik), bukan fotokopi.

Untuk keperluan Haji/Umroh, melampirkan Surat Rekomendasi dari travel agen.

Permohonan paspor anak wajib didampingi oleh orang tua.

Apabila orang tua telah bercerai, wajib melampirkan surat cerai atau penetapan hak asuh anak.

Petugas imigrasi berhak meminta dokumen tambahan apabila diperlukan.

Selain itu, apabila terdapat perbedaan atau ketidaksamaan data antar dokumen persyaratan (misalnya perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, atau tempat lahir), maka penyesuaian data dapat mengacu pada dokumen yang memiliki tahun penerbitan paling lama.

Apabila perbedaan data cukup signifikan atau menimbulkan keraguan, pemohon dapat diminta untuk melengkapi dokumen pendukung tambahan atau melakukan pembetulan data terlebih dahulu pada instansi yang berwenang sebelum proses permohonan paspor dilanjutkan.

Melalui imbauan ini, Kantor Imigrasi Banggai berharap masyarakat dapat lebih siap dalam mengurus paspor, sehingga proses pelayanan dapat berjalan optimal dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pemohon.( Kanim Banggai) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *