Oleh: Supriadi Lawani*
KABAR BANGGAI – Radar Sulteng edisi 29 Agustus 2025 memberitakan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menerima hibah Rp6,9 miliar dari Pemerintah Kabupaten Banggai.
Beberapa hari kemudian, Kepala Badan Kesbangpol Banggai, Saifudin Muid, mengklarifikasi bahwa dana tersebut memang dianggarkan, tetapi belum dicairkan.
Meski demikian, isu ini kembali menyeruak dalam aksi mahasiswa pada 1 September 2025. Pertanyaan utama yang muncul adalah: untuk apa Pemkab Banggai memberikan hibah kepada Polda Sulteng di tengah program penghematan anggaran? Selasa 2 September 2025.
Apabila hibah tersebut diberikan untuk Polres Banggai, masyarakat mungkin masih bisa memaklumi. Polres adalah institusi yang berhubungan langsung dengan pelayanan keamanan di tingkat kabupaten.
Namun pemberian hibah kepada Polda Sulteng menimbulkan pertanyaan mendasar. Secara struktur, Polda adalah instansi vertikal yang dibiayai penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apalagi saat ini Polda Sulteng tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Rp5 miliar per kecamatan di Kabupaten Banggai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan independensi penegakan hukum.
Aspek Hukum Anggaran Kepolisian
Dalam tata kelola keuangan negara, kepolisian termasuk Polda dibiayai dari APBN. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa pendapatan dan belanja lembaga negara diatur secara nasional. Kepolisian Republik Indonesia memiliki pos anggaran khusus dalam APBN sehingga pada prinsipnya tidak memerlukan tambahan dari APBD.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah kepada instansi vertikal. Akan tetapi, hibah tersebut harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, efisiensi, serta tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah.
Dengan prinsip ini, wajar bila publik mempertanyakan: apakah hibah miliaran rupiah kepada Polda Sulteng benar-benar lebih prioritas dibandingkan kebutuhan mendesak masyarakat Banggai, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar?
Independensi Penegakan Hukum
Persoalan utama bukan hanya menyangkut alokasi anggaran, melainkan juga independensi aparat penegak hukum.
Saat Polda Sulteng sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana kecamatan di Banggai, pemberian hibah dari Pemkab Banggai justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Publik bisa saja meragukan obyektivitas proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Dalam prinsip penegakan hukum, impartiality atau ketidakberpihakan merupakan fondasi utama. Aparat hukum harus bebas dari intervensi kekuasaan, termasuk dari pemerintah daerah.
Hibah dalam jumlah besar rawan menciptakan persepsi bahwa independensi aparat hukum terpengaruh oleh kepentingan politik dan anggaran daerah. Walaupun secara formal hibah tidak serta-merta memengaruhi proses hukum, persepsi publik yang terbentuk tetap bisa saja merugikan kredibilitas kepolisian.
Peran DPRD dan Kewajiban Transparansi
DPRD Banggai sebagai lembaga pengawas anggaran juga harus menjelaskan dasar persetujuan hibah tersebut. Apakah ada kajian kebutuhan yang mendalam ataukah persetujuan hanya sebatas formalitas? Fungsi pengawasan DPRD menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD benar-benar digunakan bagi kepentingan rakyat.
Pemerintah daerah juga berkewajiban menyampaikan secara terbuka alasan penganggaran hibah, program yang ingin dicapai, serta peruntukan dana tersebut. Klarifikasi “belum dicairkan” tidak cukup menjawab. Pertanyaan mendasar tetap ada: mengapa hibah sebesar itu perlu masuk dalam rencana anggaran daerah sejak awal?
Mengembalikan Kepercayaan Publik
Kasus ini tidak hanya soal Rp6,9 miliar. Lebih jauh, ia menyentuh persoalan tata kelola anggaran, prioritas pembangunan, dan integritas penegakan hukum.
Publik wajar merasa khawatir bahwa uang rakyat digunakan tidak sesuai kebutuhan mendesak, sekaligus curiga terhadap potensi kompromi antara pemerintah daerah dan aparat hukum.
Untuk itu, diperlukan langkah tegas agar kepercayaan masyarakat tidak kian terkikis. Pemkab Banggai harus memastikan anggaran lebih difokuskan pada kebutuhan langsung rakyat.
Sementara Polda Sulteng perlu menegaskan sikap independen dengan menolak atau menunda hibah yang menimbulkan polemik. Sikap ini penting untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum berdiri di atas semua kepentingan.
Penutup
Kontroversi hibah Pemkab Banggai kepada Polda Sulteng menunjukkan rapuhnya garis pemisah antara kekuasaan daerah dan aparat hukum.
Dengan kondisi fiskal yang terbatas, seharusnya pemerintah daerah memprioritaskan layanan dasar masyarakat. Di sisi lain, kepolisian wajib menjaga jarak dari potensi konflik kepentingan agar tidak kehilangan legitimasi moral di mata publik.
Transparansi, akuntabilitas, dan independensi hukum bukan sekadar jargon, melainkan syarat mutlak agar kepercayaan masyarakat kepada negara tetap terjaga.
Jika prinsip ini diabaikan, yang runtuh bukan hanya anggaran daerah, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.***







