Hibah Rp5,3 Miliar untuk Polda: Ditangguhkan, Tapi Tetap Dipertanyakan

Oleh: Supriadi Lawani*

KABAR BANGGAI – Publik Banggai dikejutkan dengan kabar adanya dana hibah dari APBD 2025 untuk Polda Sulawesi Tengah. Semula disebut Rp6,9 miliar, kemudian Kepala Badan Kesbangpol Banggai, Sarifudin Muid, SH, mengoreksi bahwa jumlah sebenarnya adalah Rp5,3 miliar. 

Informasi ini diberitakan oleh Radar Sulteng edisi 2 September 2025. Dana hibah tersebut dialokasikan untuk kebutuhan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulteng, dan hingga kini pencairannya disebut masih ditangguhkan. Kamis, 4 September 2025.

Namun, penundaan bukan jawaban. Pertanyaan mendasar tetap sama: apakah hibah ini layak, logis, dan pantas ada dalam APBD Banggai?

Polda Harus Ambil Sikap

Bola panas kini berada di tangan Polda Sulteng. Publik menunggu pernyataan tegas: apakah hibah Rp5,3 miliar ini akan diterima atau ditolak?

Jika Polda memilih diam, persepsi publik hanya akan makin negatif. Masyarakat wajar menduga adanya konflik kepentingan, apalagi Polda Sulteng saat ini juga sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp5 miliar per kecamatan di kabupaten Banggai. 

Bagaimana mungkin di saat yang sama, lembaga yang menangani kasus korupsi justru menerima hibah dengan jumlah yang hampir setara dari pemerintah daerah?

Di titik ini, pilihan Polda sebenarnya sederhana:

Menerima hibah berarti mengambil risiko besar terhadap kredibilitas dan kepercayaan publik.

Menolak hibah berarti menjaga marwah institusi, menegaskan independensi, sekaligus memberi contoh baik bahwa lembaga negara yang dibiayai penuh oleh APBN tidak seharusnya membebani APBD.

Baca Juga Berita Ini:  Lutfi Samaduri Bantah Beniyanto Tamoreka Datang Meleraikan  di Sentral Timur Toili

Sikap tegas menolak akan menjadi preseden baik, bukan hanya bagi Banggai, melainkan juga bagi relasi pusat-daerah di seluruh Indonesia.

DPRD Jangan Tutup Mata

Di sisi lain, DPRD Banggai tak boleh bersembunyi di balik alasan bahwa hibah ini sudah “disepakati” dalam pembahasan APBD. Justru di sinilah fungsi kontrol DPRD diuji. DPRD adalah representasi rakyat, dan rakyat jelas membutuhkan jaminan bahwa anggaran daerah dipakai untuk kepentingan mereka, bukan dialihkan ke lembaga yang bukan tanggung jawab APBD.

Mengapa DPRD membiarkan hibah Rp5,3 miliar ini masuk dalam APBD sejak awal? Di mana suara kritis ketika pembahasan anggaran dilakukan? Pertanyaan ini patut diajukan, karena diamnya DPRD hanya akan memperkuat kesan bahwa lembaga legislatif daerah lebih sibuk mengamankan kepentingan elite ketimbang memperjuangkan kebutuhan rakyat.

DPRD masih punya kesempatan untuk memperbaiki keadaan. Dengan kewenangan pengawasan, mereka bisa mengevaluasi kembali dasar hukum dan urgensi hibah tersebut. 

DPRD juga bisa mendesak pemerintah daerah untuk mencabut alokasi hibah dalam APBD Perubahan, sekaligus memastikan agar kasus serupa tidak terulang.

Hibah yang Kehilangan Rasionalitas

Secara regulasi, memang ada dasar hukum yang memungkinkan daerah memberikan hibah. Tetapi semangat regulasi jelas: hibah diberikan jika benar-benar menunjang urusan pemerintahan daerah dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Hibah kepada Polda justru melenceng dari prinsip itu.

Baca Juga Berita Ini:  Tim OPSGAB Laksanakan Pengawasan Orang Asing di Pulau Malenge, Kepulauan Togean

Lebih parah lagi, hibah ini muncul di tengah situasi fiskal yang serba ketat. Rakyat diminta berhemat, sementara pemerintah daerah justru memberi hibah miliaran rupiah ke institusi vertikal. 

Bukankah ini ironi? Bukankah lebih rasional jika dana tersebut dialihkan untuk memperkuat layanan publik yang memang langsung menyentuh kebutuhan rakyat Banggai?

Jangan Biarkan APBD Jadi Transaksi Politik

Kasus hibah Rp5,3 miliar ini bukan sekadar soal angka. Ia menyentuh hal yang lebih fundamental: arah politik anggaran daerah. Apakah APBD disusun untuk kepentingan rakyat, atau untuk melayani kepentingan segelintir elite?

Polda Sulteng perlu segera mengambil sikap, dan pilihan terbaik adalah menolak hibah. Sementara itu, DPRD Banggai harus berani memainkan peran kontrolnya, bukan sekadar sebagai “stempel” pemerintah daerah.

Menangguhkan pencairan hibah bukan solusi. Justru langkah yang benar adalah membatalkannya. Sebab, jika dibiarkan, hibah semacam ini akan menjadi preseden buruk: APBD yang seharusnya menjadi kue rakyat bisa berubah menjadi instrumen transaksi politik antara pemerintah daerah dan lembaga lain.

Banggai membutuhkan jawaban tegas sekarang juga—dari Polda Sulteng, dari DPRD, dan dari pemerintah daerah—tentang untuk siapa sesungguhnya APBD dikelola.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *