DKPP RI Akan Sidangkan Aduan Sugianto Adjadar Terhadap Lima Komisioner KPU Banggai, Tuntut Pemberhentian Tetap!

KABAR BANGGAI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dipastikan akan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Sugianto Adjadar terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.

Pengaduan yang diajukan pria yang akrab disapa Gogo ini telah resmi teregistrasi dengan nomor: 100/01-12/SET-02/II/2025 dan dinyatakan memenuhi syarat materiel.

“Aduan telah memenuhi syarat materiel dan akan dijadwalkan untuk sidang,” ungkap Gogo kepada awak media, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, sebelum masuk ke tahap persidangan, pihak DKPP sempat meminta tambahan dua dokumen penting sebagai pelengkap. Dua dokumen tersebut adalah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dan salah satu staf KPU Banggai serta hasil rekomendasi resmi dari Bawaslu Banggai yang ditujukan kepada KPU Banggai. Gogo memastikan bahwa semua dokumen tersebut telah dilengkapi dan dikirim sesuai permintaan DKPP.

Baca Juga Berita Ini:  Tim Resmob Tompotika Ungkap Pencurian Digital, Rp. 37,5 Juta digondol Komplotan di Banggai

Dalam petitum atau permohonannya, Gogo yang menggandeng tim hukum dari Jati Centre Palu, meminta DKPP untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima komisioner KPU Banggai yang diadukan. Sanksi yang dimohonkan berupa pemberhentian tetap dari jabatan atau setidaknya teguran tertulis berupa peringatan keras dari lembaga etik tersebut.

“Saat ini berkas aduan saya telah dilimpahkan ke bagian persidangan. Tinggal menunggu jadwal resmi sidangnya,” ujar mantan anggota PPK Kecamatan Batui ini dengan nada serius.

Langkah hukum yang ditempuh Gogo menjadi perhatian publik Banggai, mengingat kasus ini menyangkut integritas penyelenggara pemilu yang semestinya bersikap netral dan profesional.

Masyarakat kini menanti bagaimana DKPP akan bersikap terhadap aduan yang sudah masuk tahap lanjutan ini. Jika terbukti bersalah, bukan tidak mungkin lima komisioner KPU Banggai akan menerima sanksi tegas dari DKPP.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *