Ditjenpas Bersiap Sambut KUHP & KUHAP Baru: Fokus pada Reformasi Sistem dan Solusi Overcrowding

KABAR BANGGAI  – Sistem pemasyarakatan di Indonesia bersiap menghadapi babak baru. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan komitmen penuhnya dalam mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Langkah strategis yang disiapkan mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, pembenahan regulasi, hingga modernisasi berbasis teknologi informasi.

banner 900x250

Kesiapan tersebut dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu (1/7). Agenda ini juga menghadirkan perspektif mendalam dari dua pakar, yakni Guru Besar Kriminologi Adrianus Meliala dan pakar kesehatan Boyke Dian Nugraha.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa regulasi baru ini membawa transformasi fundamental.

Fungsi pemasyarakatan kini meluas, tidak lagi sekadar membina warga binaan di dalam Lapas atau Rutan, melainkan terlibat aktif di sepanjang proses peradilan pidana, mulai dari tahap praadjudikasi hingga pascaadjudikasi.

Konsekuensinya, peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan semakin krusial. Selain menyusun penelitian kemasyarakatan, mereka juga memegang tanggung jawab dalam melakukan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan.

Mengawal pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pengawasan. Terkahir  mendorong implementasi keadilan restoratif (restorative justice) sesuai regulasi.

Baca Juga Berita Ini:  UMKM Lapas Luwuk Bagikan Takjil Ramadhan

Di tengah transformasi ini, Ditjenpas masih dibayangi tantangan klasik: kelebihan kapasitas (overcrowding).

Saat ini, 627 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada harus menampung lebih dari 274 ribu warga binaan, padahal daya tampung idealnya hanya untuk sekitar 146 ribu orang.

“Kami tidak hanya menyiapkan Lapas dan Rutan, tetapi juga memperkuat seluruh sistem Pemasyarakatan agar mampu mendukung pidana alternatif, pembimbingan berbasis masyarakat, dan reintegrasi sosial,” tegas Mashudi.

Untuk mengatasi keterbatasan infrastruktur di mana baru tersedia 94 unit Bapas dari kebutuhan ideal yang mencapai lebih dari 500 unit.

Ditjenpas mengakalinya dengan sejumlah langkah inovatif, diantaranya yaitu, membentuk ratusan Pos Bapas di berbagai wilayah, meningkatkan kuantitas dan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), mengembangkan peran mediator penal, dan menerapkan sistem Smart Litmas serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Menurut Adrianus Meliala (Pakar Kriminologi), Ia menekankan bahwa reformasi tidak boleh berhenti pada aspek fisik (sarana dan prasarana).

Ditjenpas membutuhkan peta jalan (roadmap) jangka panjang untuk 5 hingga 10 tahun ke depan yang berfokus pada perbaikan tata kelola, penguatan integritas petugas, pembenahan budaya organisasi, serta integrasi sistem data.

Baca Juga Berita Ini:  Penuhi Hak Belajar, Lapas Luwuk Gencarkan Program Pendidikan Informal Untuk Warga Binaan

Optimalisasi pidana alternatif dan penguatan peran Bapas adalah kunci utama mengatasi kepadatan lapas.

Dalam kesempatan yang sama, Boyke Dian Nugraha (Pakar Kesehatan) menyoroti aspek kesehatan di tengah kondisi overcrowding yang rentan memicu penularan penyakit.

Ia mendorong adanya layanan kesehatan komprehensif, meliputi edukasi, skrining penyakit menular (seperti HIV dan TBC), layanan kesehatan mental, hingga pemenuhan hak kesehatan seksual warga binaan.

Ia pun mengapresiasi program skrining dan pengobatan yang telah berjalan di Ditjenpas sebagai langkah nyata menciptakan lingkungan yang sehat.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa parlemen mendukung penuh upaya penguatan sistem pemasyarakatan ini demi menyukseskan KUHP dan KUHAP baru.

DPR berharap seluruh masukan dan pemikiran dari RDPU ini dapat diformulasikan menjadi kebijakan strategis yang konkret. Ditjenpas memastikan seluruh evaluasi dan saran tersebut akan menjadi fondasi utama dalam menyusun langkah ke depan.( Rilis Lapas Luwuk) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *