DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Kepentingan Pencari Keadilan

KABAR BANGGAI – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Tahir Musa Luthfi Yazid mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembaruan terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terkait tata kelola organisasi advokat.

Siaran pers DePA-RI, Kamis (24/6) menyebutkan, putusan MK itu merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, dan memperluas akses bagi para pencari keadilan (justice seekers).

banner 900x250

”DePA-RI mendesak agar revisi UndangUndang Advokat berorientasi pada kualitas profesi dan kepentingan pencari keadilan,” kata Luthfi Yazid.

Oleh karena itu Ketum DePA-RI mengusulkan agar revisi UU Advokat berlandaskan pada tiga prinsip utama, yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum, dan peningkatan akuntabilitas profesi melalui pengawasan yang transparan dan efektif.

Baca Juga Berita Ini:  Hakim Agung Sugiyanto: Advokat DePA-RI Harus Peduli Orang Tertindas

Dalam kaitan ini DePA-RI mengajukan beberapa usulan. Pertama, rekonstruksi advokat sebagai Constitutional Officer. Selama ini advokat dipahami semata-mata sebagai profesi privat.

Padahal, secara konstitusional, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan penegak hukum (advokat) sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan dalam rangka menata dan menjamin sistem peradilan yang merdeka.

Ole sebab itu dapat dimengerti mengapa para founding fathers, pendiri bangsa yang bergelar Meester in de Rechten (Mr.) adalah juga seorang jurist atau advokat. Sebut misalnya Mr. Mohammad Roem, tokoh utama dalam Perjanjian Roem-Roijen.

Dalam peran publiknya, Roem juga pernah menjabat sebagai Menlu dan Mendagri. Juga Mr. Kasman Singodimedjo yang pernah menjadi Jaksa Agung. 

Baca Juga Berita Ini:  IABA Siap Berkontribusi bagi Kemajuan Indonesia

Mohammad Yamin, anggota BPUPKI serta tokoh penting dalam diskusi soal dasar negara.

Selain itu Ahmad Subardjo sebagai Menlu, Johannes Latuharhary anggota BPUPKI dan PPKI serta delegasi Perundingan Roem-Roijen, dan AA Maramis anggota BPUPKI. Kontribusi publik mereka tercatat harum dalam sejarah bangsa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *