DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Kepentingan Pencari Keadilan

Luthfi Yazid kemudian menawarkan: (i) Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession; (ii) Fungsi advokat bukan hanya membela klien, tetapi menjaga due process of law serta turut mewujudkan free and impartial tribunal; (iii) Kedudukan advokat disejajarkan secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum.

Konsekuensi logisnya adalah, organisasi advokat yang diakui negara harus memiliki standar etik nasional tunggal, standar pendidikan nasional tunggal, dan sistem pengawasan nasional yang independen.

banner 900x250

Kedua, DePA-RI mengusulkan dibentuknya semacam National Bar Council sebagai gagasan untuk menindaklanjuti putusan MK RI, PUU/No126/2026. 

Gagasan ini memperkuat tindak lanjut putusan MK tersebut, sekaligus diperlukan untuk mengatasi akar masalah yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, yaitu terfragmentasinya organisasi advokat.

Solusinya bukan memberangus kebebasan berserikat, melainkan membentuk lembaga  independen atau semi-independen yang berfungsi sebagai regulator profesi advokat nasional. 

Arah ini juga sejalan dengan pertimbangan MK mengenai perlunya tata kelola yang proporsional, terintegrasi, independen dan akuntabel.

”Jikapun kita menganut multibar, ini konstitusional. Artinya, sekalipun organisasi advokat bersifat multibar, tetapi fungsi regulator advokat harus berada pada satu lembaga nasional,” kata Luthfi Yazid.

Baca Juga Berita Ini:  Pertamina Drilling Kembangkan Teknologi Pemeriksa Tubular Untuk Tekan Biaya Operasional

Adapun bentuknya dapat dipilih, baik berupa Majelis maupun Dewan, namun tujuannya adalah membuat suatu lembaga independen sebagai regulator profesi advokat nasional yang mencakup registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan profesi, disiplin dan etik serta database advokat nasional.

Anggota Majelis atau Dewan itu bisa berasal dari unsur perwakilan organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan mantan penegak hukum yang semuanya harus memiliki rekam jejak baik dan berintegritas. 

Beberapa model sistem seperti yang berlaku di UK, USA, Bar Council of England and Wales atau Law Society of Singapore, Malaysian Bar Association, All China Lawyers Association (ACLA), atau Japan Federation of Bar Association (JFBA) dapat dipertimbangkan untuk diadopsi.

Ketiga, persoalan serius lainnya adalah pengakuan lintas organisasi. Oleh karena itu perlu dibangun One Lawyer-One License-One National Registration System, sehingga setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional; terdaftar dalam sistem nasional; dan dapat berpraktik di seluruh Indonesia.

Sistem registrasi advokat nasional yang terintegrasi dan dapat diakses oleh masyarakat adalah bentuk transparansi profesi. 

Baca Juga Berita Ini:  DePA-RI Jalin Kerjasama Dengan The Law Society of Singapore

Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status, kompetensi, serta rekam jejak profesi advokat yang akan memberikan pelayanan hukum kepada mereka;

Keempat, untuk mengatasi persoalan etik dan hukum yang seringkali menimpa para advokat, seperti kasus mafia perkara, conflict of interest, contempt of court, penyalahgunaan profesi, atau advokat fiktif, maka perlu dibentuk semacam National Disciplinary Board yang independen, transparan, akuntabel, responsible, dan  berintegritas.

“Eksistensi National Disciplinary Board ini harus dilengkapi dengan kewenangan menjatuhkan sanksi teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi,’’ kata Ketum DePA-RI.

Penegakan kode etik yang independen, professional dan akuntabel adalah sebuah cara untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus sebagai sarana menjaga kehormatan profesi advokat.

Last but not least, menurut Luthfi Yazid, revisi UU Advokat perlu mengakomodasi perkembangan teknologi, Artificial Intelligent (AI), dan digitalisasi sistem hukum melalui integrasi data advokat secara nasional, penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian profesi advokat terhadap tantangan hukum di era digital.( Rilis AAT/S)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *