Dari Penginapan hingga Pesisir, Tim Gabungan Awasi Ketat Keberadaan WNA di Banggai Laut

KABAR BANGGAI –  Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing dilaksanakan di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada Senin, 06 April 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut.

banner 900x250 banner 900x250

Kegiatan ini melibatkan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai bersama perwakilan dari Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, serta didukung oleh lima instansi terkait, yaitu perwakilan POLRES Kabupaten Banggai Kepulauan, BAKESBANGPOL Kabupaten Banggai Laut, BIN Banggai Laut, BAIS Banggai Laut, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Laut.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju Desa Bone Baru dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah WNA yang berada di beberapa penginapan.

Baca Juga Berita Ini:  "Satu Kemenimipas, Satu Semangat!" Imigrasi dan Permasyarakatan Luwuk Gelar Jalan Santai Penuh Kebersamaan

Dari hasil pemeriksaan dokumen berupa paspor, diketahui bahwa para WNA tersebut memiliki izin tinggal kunjungan wisata yang masih berlaku dan telah sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Pihak Imigrasi juga mengarahkan pemilik penginapan agar melaporkan setiap kedatangan WNA melalui aplikasi APOA serta membuat salinan dokumen perjalanan setiap tamu asing.

Selanjutnya, tim melanjutkan kegiatan pengawasan ke kawasan Pantai Desa Dodung. Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan satu orang WNA asal Estonia berinisial SV yang diketahui tinggal di atas perahu.

Keberadaan yang bersangkutan kemudian menjadi perhatian petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta dokumen paspor guna memastikan status izin tinggal yang dimiliki.

Baca Juga Berita Ini:  Imigrasi Banggai Ikuti Gelar Syukuran Hari Bakti Imigrasi Ke 76 Khidmat dan Komitmen Inovasi Imigrasi Banggai

Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui bahwa WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggalnya, sehingga selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( Rilis Imigrasi ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *