Cerita Pilu Jamaah Umrah: Saatnya Laporan Keuangan Jadi Penyelamat dari Penipuan Travel Haji

Oleh Muhammad Akhyar Adnan*       

KABAR BANGGAI – Bayangkan cerita ini terjadi pada Anda atau saudara, tetangga, atau teman di kampung: menabung bertahun-tahun, menjual tanah, bahkan meminjam dari saudara, demi bisa berangkat umrah bersama keluarga. Begitu dana terkumpul, travel yang dipercaya beriklan dengan harga murah dan janji “full fasilitas” langsung disetujui.

Tapi tiba-tiba, saat tanggal keberangkatan tiba, pesan WhatsApp tidak dibalas, kantor kosong, dan mimpi ke Tanah Suci lenyap begitu saja. Dana puluhan hingga ratusan juta hilang, diganti hanya dengan janji kosong dan tangisan penyesalan. Kisah seperti ini bukan fiksi. Ini realita yang dialami ribuan jemaah di berbagai daerah di Indonesia.

Hingga akhir 2025, jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIUH) berizin resmi sudah lebih dari 2.500 unit, naik pesat dari sekitar 900 unit pada 2024, sementara kuota haji nasional 2026 ditetapkan 221.000 jemaah (203.320 reguler dan 16.573 khusus), bahkan serapan haji khusus mencapai 101,81 atau 16.873 jemaah.

Waiting list haji nasional sudah tembus 5,6 juta orang dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun. Minat umat sangat tinggi, tapi sayangnya, pertumbuhan travel juga membuka peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lihat saja kasus-kasus nyata yang terjadi di daerah kita:

•    Di Lampung (awal 2026), Polda membongkar penipuan oleh pasutri pemilik PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour). Mereka menipu 10 jemaah dengan total Rp299 juta,

Baca Juga Berita Ini:  Penaklukan Gaya Baru: Saat Pelantikan PPPK Jadi Simbol Kekuasaan

hanya dengan memberikan koper dan kain ihram palsu agar terlihat meyakinkan.

•    Di Makassar, skema Ponzi menjerat puluhan korban, dana umrah raib tanpa jejak.

•    Di Ternate, kasus travel umrah fiktif sedang dalam penyidikan.

•    Di Lamongan, PT Tawwaabiin Umroh menipu lebih dari 1.000 jemaah dengan kerugian

Rp18 miliar.

•    Di Yogyakarta, PT HMS merugikan 164 korban sebesar Rp5,6 miliar.

•    Di Sumenep, 60 korban kehilangan Rp2,1 miliar.

Secara nasional, kasus seperti First Travel (2017, rugi Rp1,2 triliun dari 96.000 jemaah) dan Abu Tours (2018, Rp3 triliun) masih membekas. Data terbaru menunjukkan peningkatan kasus sekitar 20–30 persen pada 2025–2026. Rata-rata satu kasus merugikan Rp2–18 miliar, melibatkan 60–1.000 korban, dan total kerugian kumulatif sejak 2017 diperkirakan mencapai Rp4–5 triliun.

Lebih menyedihkan lagi, sekitar 70 persen kasus berpangkal pada masalah keuangan travel: likuiditas ambruk, dana jemaah dipakai untuk keperluan lain, atau bahkan overcommitment hingga tidak mampu membayar tiket dan hotel.

Solusi yang saya usulkan sederhana tapi sangat efektif: wajibkan setiap PPIUH melaporkan keuangan secara berkala ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), mirip seperti bank wajib lapor ke OJK setiap bulan. Laporan ini mencakup neraca, laba rugi, arus kas, serta rasio penting seperti likuiditas dan solvabilitas.

Baca Juga Berita Ini:  Gejala Kenaikan Harga Selama Ramadhan: Kebodohan atau Ketidakberdayaan?

Jika rasio likuiditas turun di bawah batas aman (misalnya <1,5), Kemenhaj bisa langsung mengeluarkan peringatan publik: “Hati-hati dengan travel ini, indikasi keuangan lemah.” Jamaah dan keluarga bisa langsung tahu sebelum menyetor dana besar.

Pelaksanaannya tidak sulit: gunakan platform Siskopatuh yang sudah ada, sediakan template laporan sederhana, berikan pelatihan gratis untuk travel kecil, dan manfaatkan teknologi AI untuk analisis cepat. Travel yang rajin lapor dan sehat keuangannya bisa dapat insentif seperti prioritas kuota haji khusus. Yang bandel? Sanksi tegas, mulai dari denda hingga cabut izin.

Di Malaysia, sistem serupa sudah diterapkan oleh Kementerian Pariwisata (MOTAC) dan berhasil menurunkan kasus penipuan hingga 80 persen. Indonesia bisa melakukan hal yang sama, bahkan lebih baik, karena kita punya jumlah jemaah dan travel yang jauh lebih besar.

Saudara-saudara di daerah, ini bukan hanya urusan Jakarta. Ini soal perlindungan jemaah di kampung kita sendiri. Mari kita dukung reformasi ini agar tidak ada lagi cerita pilu “sudah bayar, tapi tidak berangkat”. Share pengalaman atau dukungan Anda di kolom komentar. Semoga Kemenhaj segera mendengar suara kita semua. ( Rilis AAT/S) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *