Cabjari Pagimana Tahan Tersangka Satu Lagi, Kasus Korupsi APBDes Desa Siuna

KABAR BANGGAI – Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) Banggai di Pagimana kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Banggai.

Pada Senin, 9 Februari 2026, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik secara resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial SA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Penetapan tersangka SA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pengungkapan kasus korupsi APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Sebelumnya, Kejari Pagimana telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ARR dan SB, pada Jumat, 6 Februari 2026.

Dengan penetapan SA, jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah dan memperkuat konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

Baca Juga Berita Ini:  *Tabligh Akbar di Lapas Kelas IIB Luwuk, Ketua MUI Drs. KH. Zainal Abidin Ali Hamu Isi Tausiyah*

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 947.820.925,79 atau hampir mencapai Rp1 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Desa Siuna.

Dalam perkara ini, tersangka SA disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal Subsidiair Pasal 604 juncto pasal-pasal terkait lainnya.

Baca Juga Berita Ini:  Peringati Minggu Sengsara ke-VII, Lapas Luwuk Gelar Ibadah untuk 64 WBP Nasrani

Usai penetapan tersangka, Kejari Pagimana langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SA selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.

Kejari Pagimana menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana desa agar tidak menyalahgunakan keuangan negara serta menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab. ( Rilis Cabjari Pagimana ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *