Cabjari Pagimana Kirim Tersangka Korupsi Dana Desa ke Rutan Palu, Bukti Tegas Hukum Tak Pandang Bulu

KABAR BANGGAI  –  Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pagimana, David Adrianto, SH., MH., menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan korupsi dengan langsung mengawal proses pengiriman tersangka korupsi Dana Desa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu.

Tersangka berinisial SM, yang merupakan mantan Kepala Desa Tampe, Kecamatan Pagimana, resmi dijebloskan ke tahanan pada Rabu, 9 Juli 2025. Pengiriman dilakukan hanya sehari setelah penetapan status tersangka oleh Cabjari Pagimana.

banner 900x250 banner 900x250

Kepada wartawan di lokasi Rutan Palu, David Adrianto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya di wilayah Kecamatan Pagimana. “Kami tidak main-main. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara akan kami proses sampai tuntas,” ujar David.

Ia menambahkan, langkah ini penting untuk memberikan efek jera bagi para pejabat desa agar tidak sewenang-wenang menggunakan dana rakyat untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga Berita Ini:  Geger! Pabrik Mini Sawit Misterius Berdiri di Samalore Dekat HGU PT.KLS di Toili, Milik Siapa?

“Kami ingin menegaskan bahwa hukum benar-benar ditegakkan di Pagimana. Ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi komitmen nyata untuk menjaga keuangan negara dari penyalahgunaan,” lanjutnya.

Kasus korupsi yang menjerat SM terkait dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tampe, Kecamatan Pagimana, yang terjadi selama kurun waktu tahun anggaran 2019 hingga 2022. Perkara ini kini telah memasuki tahap II dan resmi diserahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.

Lebih lanjut, David membeberkan bahwa hasil audit kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai angka yang mencengangkan, yakni sekitar Rp833 juta. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, namun justru diduga disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga Berita Ini:  Korupsi APBDes Siuna, JPU Pagimana Hadirkan Tujuh  Orang Saksi di Persidangan

“Uang rakyat tidak boleh dimainkan. Kami akan terus mengejar siapa pun yang terlibat, dan memastikan setiap pelaku korupsi mendapat hukuman yang setimpal,” tegas David.

Langkah tegas dari Cabjari Pagimana ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan masyarakat, yang berharap agar tindakan serupa juga dilakukan di desa-desa lain yang rawan korupsi.

Penahanan SM di Rutan Palu menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, tengah serius mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Harapannya, tindakan ini bisa menjadi peringatan keras bagi para kepala desa dan perangkatnya untuk tidak bermain-main dengan dana publik. (MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *