Cabjari Pagimana Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Siuna ke Lapas, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

KABAR BANGGAI – Praktik korupsi dana desa kembali mencoreng wajah tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H. M.H. secara resmi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial ARR dan SB, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, setelah tim penyidik Kejaksaan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, yakni Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, dan diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp947.820.925,79 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sembilan sen).

Baca Juga Berita Ini:   “Kejari Banggai Cabang Pagimana Tingkatkan Kualitas Penanganan Perkara, Satgassus Monev Lakukan Sosialisasi dan Evaluasi Berkala”

Nilai kerugian tersebut nyaris menyentuh angka satu miliar rupiah dan dinilai sangat merugikan kepentingan masyarakat Desa Siuna.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Dalam perkara ini, ARR dan SB disangkakan melanggar ketentuan pidana dengan sangkaan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga Berita Ini:  Cabjari Pagimana Hadiri Penilaian Lomba Desa di Pakowa

Selain itu, para tersangka juga dikenakan sangkaan Subsidiair Pasal 604 dengan juncto pasal-pasal yang sama, sebagai bentuk kehati-hatian penegak hukum dalam menjerat pelaku agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal.

Pasca penetapan tersangka, Kejaksaan langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap ARR dan SB selama 20 hari ke depan.

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi-saksi.

Kejaksaan juga menyatakan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain, apabila ditemukan keterlibatan berdasarkan alat bukti tambahan.( Cabjari Pagimana)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *