Cabjari Pagimana dan Auditor Kejati Sulteng Periksa Saksi Dugaan Korupsi APBDes Siuna 2021–2023

KABAR BANGGAI –  Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., bersama Ajun Jaksa Bambang Eko Nugroho, S.H., dan didampingi Tim Auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah,Kadek Aditya Pramana  melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Proses klarifikasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Pemeriksaan ini difokuskan pada indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tidak terealisasinya sejumlah program yang tertuang dalam dokumen perencanaan desa.

David Andrianto menjelaskan bahwa langkah klarifikasi terhadap para saksi ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti serta data-data penting yang dibutuhkan untuk menentukan berapa besaran kerugian negara yang timbul dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga Berita Ini:  Cabjari Pagimana Ekspose Perhitungan Kerugian Negara di Kejati Sulteng

“Kami sedang mendalami dugaan adanya penyelewengan dana desa yang cukup signifikan. Saat ini kami mengedepankan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa dan pihak yang menikmati aliran dana tersebut,” ujar David kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).

Sementara itu, Tim Auditor dari Kejati Sulteng , Kadek Aditya Pramana menekankan pentingnya proses verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan yang selama ini dilaporkan oleh pemerintah desa. Tim juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam laporan realisasi anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung dan Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak Kejaksaan memastikan akan bertindak profesional dan transparan dalam mengungkap tuntas perkara ini. ( MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *