Buruh Dipecat Usai Bentuk Serikat, Ratusan Massa Bakar Ban di Kantor Disnakertrans Banggai

Dua Perusahan PT. KIM dan PT. JATRA adalah Mitra Kerja PT. KFM

KABAR BANGGAI –  Kisruh ketenagakerjaan di kawasan tambang PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) kian memanas. Senin, 5 Mei 2025, ratusan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Front Mei Melawan melakukan aksi unjuk rasa dengan membakar ban di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai.

Aksi ini merupakan buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh dua perusahaan kontraktor tambang, yakni PT. Karya Investama Mining (KIM) dan PT. Jaga Aman Sejahtera (JATRA). Kedua perusahaan ini diketahui menjadi mitra kerja PT. KFM, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta dan Simpang Raya.

Para buruh mengaku dipecat bukan karena pelanggaran disiplin atau kesalahan kerja, melainkan karena mereka membentuk serikat pekerja di dalam perusahaan. Hal ini diungkapkan oleh Rikhart Reki, Ketua Serikat Pekerja Buruh Bunta Bersaudara (SP-BBS).

Baca Juga Berita Ini:  Gerindra Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Persekusi Kader di Banggai

“Kami tidak pernah melanggar disiplin kerja. Tidak pernah ada surat peringatan atau teguran apapun. Justru pemecatan ini kami duga kuat berkaitan dengan pembentukan serikat buruh,” ungkap Reki di hadapan massa aksi.

Reki menegaskan bahwa tindakan PHK yang dilakukan oleh PT. KIM dan PT. JATRA bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. “Dalam undang-undang sudah jelas, buruh berhak membentuk serikat dan harus dilindungi, bukan malah dijadikan alasan untuk dipecat,” tambahnya.

Aksi massa kali ini membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Di antaranya:

  1. Mendesak Pemerintah Daerah Banggai untuk menjamin kebebasan berserikat bagi seluruh buruh di Kabupaten Banggai.
  2. Mendesak Disnakertrans Kabupaten Banggai dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah untuk turun tangan dan menyelesaikan persoalan PHK sepihak yang menimpa buruh.
  3. Mendesak PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) sebagai pemilik proyek agar tidak membubarkan atau menghalangi aktivitas serikat pekerja.
  4. Mendesak PT. KIM dan PT. JATRA untuk mencabut surat PHK terhadap anggota SP-BBS yang dinilai cacat hukum.
Baca Juga Berita Ini:  Perkuat Pilar Penegakan Hukum, Kajati Sulteng Resmi Lantik Asintel dan Aswas Baru

Aksi yang berlangsung damai namun penuh semangat itu juga menjadi simbol perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan terhadap buruh di sektor tambang. Front Mei Melawan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak buruh benar-benar dipulihkan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Disnakertrans Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *