“Bongkar Sindikat Narkotika Palu-Luwuk, Polisi Sita 31 Paket Sabu Siap Edar”

KABAR BANGGAI  –  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan Palu dan akan diedarkan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya narkotika jaringan Kota Palu, ke wilayah Luwuk.

banner 900x250

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan di Jalan Sam Ratulangi tepatnya di depan Mapolsek Luwuk pada pukul 00:30 Wita.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami cegat pelaku saat melintas di depan Mapolsek Luwuk. Saat itu ia menumpangi mobil Toyota Avansa DN 1384 CB dari Kota Palu menuju Luwuk,” katanya.

Baca Juga Berita Ini:  Optimalkan Mapenaling Ka. KPLPLapasLuwuk Sosialisasikan Peraturan Kepada Tahanan Baru

Kasat menerangkan pelaku berinisial IS (49) merupakan warga Desa Tolisu, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 31 paket narkotika jenis sabu (metamfetamin) dengan berat 36 gram, 4 unit ponsel, timbangan digital, plastik bening, dan pembungkus rokok.

“Disinyalir narkotika tersebut merupakan jaringan asal Palu. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Banggai,” ujarnya

AKP Hamid menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih mendalami jaringan ini guna mengungkap pelaku lain yang terlibat,” katanya. ( Rilis Polresta Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *