Berkas Lengkap, Polsek Toili Limpahkan Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur ke JPU

KABAR BANGGAI  –  Kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah remaja terhadap seorang anak dibawah umur di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai akhirnya dilimpahkan polisi, Rabu (5/8/2026).

Pelimpahan dilakukan usai Jaksan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai di Luwuk menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.

banner 900x250

“Kasus ini sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka inisial MP (16) ke JPU,” ungkap Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga.

Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap remaja usia 16 tahun ini terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di depan SPBU Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Banggai.

Saat itu korban terlibat perselisihan dengan salah satu tersangka hingga terlibat perkelahian. Kemudian datanglah tersangka MP bersama rekan lainnya ikut menganiaya korban secara bergantian dengan menggunakan helm, tangan terkepal serta kaki.

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Kelas II B Luwuk Gelar Tabligh Akbar, WBP Diajak Raih Berkah Ramadhan

Akibatnya korban menderita luka robek dikepala bagian belakang, mata kiri memar, hidung berdarah dan sesak napas, bibir atas bengkak, pipi kanan luka gores, dan luka goresan di bahu kanan.

Usai melakukan penganniayaan ini, para tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan TKP dengan kondisi korban yang sudah tak sadarkan diri dipinggir jalan.

“Motifnya mulai dari saling tatap sinis hingga berujung pada perkelahian dan pengeroyokan hingga korban menderita luka yang cukup serius,” terang Kapolsek IPTU Yoga.

Atas perbuatannya, para tersangka di    persangkakan telah melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang  No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlinduangan Anak, atau Pasal 262 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 466 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 KUHP. ( Rilis Polresta Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *