Berani atau Tidak? Gubernur Menghadapi Tambang Siuna

Oleh: Supriadi Lawani*

KABAR  BANGGAI  –  Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah baru saja melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Siuna, Kabupaten Banggai. Hasil peninjauan tersebut menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang nikel. PT Penta, misalnya, tidak mampu menunjukkan surat izin lintasan jalan provinsi.

Hal serupa juga dilakukan oleh PT Integra Mining Nusantara, yang  tidak memiliki izin lintasan jalan, selain itu aktivitas perusahaan – perusahaan ini juga diduga berdampak atas rusaknya lahan sawah milik petani sebagaimana diungkap Dandi Adhi Prabowo salah seorang anggota DPRD Komisi III dalam pernyataan persnya yang dimuat oleh salah satu media nasional. Belum lagi kerusakan mangrove yang kian memprihatinkan. Sabtu  23 Agustus 2025.

Atas dasar itu, seperti diungkapkan oleh salah seorang anggota DPRD Sulawesi Tengah kepada kami, maka Komisi III mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.

Namun, tulisan ini bukan sekadar mengapresiasi DPRD provinsi Sulawesi Tengah khususnya komisi III yang sudah berani mengeluarkan rekomendasi, melainkan menagih komitmen sekaligus menguji keberanian Gubernur Sulawesi Tengah: berani atau tidak ia mengambil tindakan tegas menghentikan aktivitas tambang yang diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan?

Baca Juga Berita Ini:  Tausiah MUI Menyambut Idul Fitri 1446 H

Keberanian gubernur adalah bentuk nyata penegakan hukum. Jika gubernur tidak berani menghentikan aktivitas perusahaan yang telah terbukti bermasalah—baik oleh temuan Komisi III DPRD Provinsi, Komisi II DPRD Banggai, maupun peringatan Bupati Banggai meskipun  tanpa tindak lanjut nyata darinya. Maka sudah sepantasnya publik mempertanyakan komitmen Gubernur atas kepemimpinannya.

Dasar Hukum Kewenangan Gubernur

Secara hukum, kewenangan gubernur tidak bisa ditawar. Berdasarkan Pasal 502 – 503 Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021, gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Pasal 504 – 506 PP No. 96/2021 juga memberikan instrumen sanksi administratif yang dapat dijatuhkan gubernur, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin. Artinya, gubernur memiliki landasan hukum yang jelas untuk bertindak, bukan sekadar menunggu.

Baca Juga Berita Ini:  Ojek Online: Kelas Pekerja Baru dengan Potensi Revolusioner

Selain itu, kerusakan mangrove akibat aktivitas tambang juga menyentuh rezim hukum lain. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014, secara tegas melarang perusakan ekosistem mangrove. Bahkan, dalam ketentuan pidananya, pelaku yang dengan sengaja merusak ekosistem pesisir dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Saatnya Membuktikan Keberanian

Dengan semua fakta dan dasar hukum tersebut, bola kini sepenuhnya ada di tangan gubernur. Rekomendasi DPRD sudah jelas, peringatan bupati meskipun tanpa tindak lanjut yang jelas sudah ada, dan pelanggaran maupun kerusakan lingkungan sudah nyata di depan mata. Yang ditunggu rakyat Banggai, rakyat Sulawesi Tengah, dan rakyat Indonesia adalah keberanian gubernur.

Sekali lagi, kita menunggu: berani atau tidak? Kata “berani” sejak awal identik dengan Gubernur Sulawesi Tengah. Iya, berani. Semoga saja**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *