Awas Penipuan! Kejari Banggai Ingatkan Warga Tak Tertipu Pejabat Siluman

LUWUK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banggai menyusul maraknya aksi penipuan dan pemerasan yang mencatut nama pimpinan serta pejabat di lingkungan korps Adhyaksa tersebut.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan saluran komunikasi digital, seperti sambungan telepon, pesan WhatsApp, hingga akun media sosial palsu.

banner 900x250

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong licik. Mereka secara aktif menyamar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Seksi (Kasi), maupun staf kejaksaan.

Dalam melancarkan aksinya, oknum tersebut menghubungi para calon korban untuk meminta sejumlah uang, transfer dana, jatah proyek, hingga fasilitas tertentu dengan alasan untuk keperluan dinas maupun kepentingan pribadi pimpinan.

Menanggapi ancaman kejahatan siber dan penipuan ini, pihak Kejari Banggai melalui Kepala Seksi Intelijen, Yadi Kurniawan, S.H., menegaskan sikap tegas institusi melalui tiga poin imbauan resmi kepada publik:

Baca Juga Berita Ini:  Gerindra Banggai 'Sentil' Anggaran Daerah: Sulianti Murad Prihatin Kebutuhan Dasar Rakyat Terabaikan!"
  1. Bersih dari Pungutan : Pimpinan dan seluruh jajaran Kejari Banggai secara institusional maupun personal TIDAK PERNAH meminta uang, barang, proyek, atau segala bentuk imbalan kepada masyarakat, pengusaha, kepala desa, maupun pejabat pemerintah lainnya.
  2. Prosedur Resmi : Seluruh pelaksanaan kegiatan kedinasan Kejari Banggai selalu berpijak pada mekanisme formal melalui surat resmi. Penanganan tugas tidak pernah dilakukan melalui komunikasi personal via telepon/chat pribadi yang dibarengi permintaan imbalan.
  3. Imbauan Kewaspadaan : Masyarakat diminta untuk TIDAK MELAYANI segala bentuk permintaan mencurigakan tersebut dan diimbau segera melakukan verifikasi atau konfirmasi langsung melalui saluran layanan pengaduan resmi Kejari Banggai.

Guna mengantisipasi jatuhnya korban lebih banyak, Kejari Banggai telah membuka posko pengaduan resmi yang dapat diakses oleh warga Kabupaten Banggai yang mendapati indikasi atau percobaan penipuan serupa.

Baca Juga Berita Ini:  Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp620 Juta Hasil Operasi Bersama Forkopimda

Masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Kejari Banggai di Jalan Ahmad Yani Nomor 171, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Kode Pos 94712), atau menghubungi layanan komunikasi di nomor telepon/WhatsApp pengaduan resmi: 0821-9517-6005, serta memantau informasi melalui akun Instagram resmi @kejaribanggai.

Sebagai langkah penegakan hukum, pihak Kejari Banggai memastikan tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.( Rilis Kejaksaan Negeri Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *