KABAR BANGGAI – Dalam upaya mengatasi kelebihan kapasitas serta menciptakan kondisi pembinaan yang lebih ideal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk melakukan pemindahan terhadap sepuluh orang warga binaan ke Lapas Kelas IIB Ampana.
Proses pemindahan ini berlangsung pada Rabu malam, 11 Juni 2025, dengan pengawalan ketat dari unsur Kepolisian.
Pemindahan dimulai sekitar pukul 23.00 WITA. Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan yang dipindahkan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan serta pengecekan administrasi secara menyeluruh.
Mereka kemudian diangkut menggunakan kendaraan khusus transportasi narapidana (transpas), didampingi oleh dua personel Kepolisian dari Polres Banggai guna memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan.
Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun, memimpin langsung proses pemindahan ini.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya untuk mengatasi masalah overcapacity (kelebihan kapasitas) dan overcrowding (kepadatan berlebih) di dalam Lapas.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti arahan Kementerian, mengingat saat ini jumlah penghuni Lapas Luwuk telah mencapai 411 orang.
Padahal kapasitas ideal kami hanya 227 orang. Artinya, sudah hampir dua kali lipat dari kapasitas normal,” ungkap Bahrun.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemindahan ini tidak hanya bertujuan untuk pemerataan jumlah penghuni antar Unit Pelaksana Teknis (UPT), tetapi juga untuk mendukung program pembinaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, pemindahan ini merupakan bagian dari strategi deteksi dini dalam mencegah peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas.
“Selain mengurangi overcrowding, pemindahan ini juga merupakan bentuk langkah preventif agar penyalahgunaan barang-barang terlarang di dalam Lapas bisa dicegah sedini mungkin,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, memberikan apresiasi terhadap langkah strategis yang diambil oleh Lapas Luwuk.
Ia menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pelayanan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan terfokus.
“Ini bukan sekadar pemindahan biasa. Tujuannya adalah agar pembinaan terhadap warga binaan bisa lebih terkendali dan efektif.
Dengan jumlah penghuni yang lebih sesuai kapasitas, tentu pelayanan dan program pembinaan akan jauh lebih optimal,” ujar Bagus.
Dengan langkah ini, diharapkan kondisi Lapas menjadi lebih tertib, aman, dan mendukung iklim pembinaan yang sehat.
Selain itu, pemindahan ini juga menjadi bagian dari reformasi pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pendekatan humanis dan berkelanjutan bagi seluruh warga binaan.Red/Humas-LPLuwuk**







