KABAR BANGGAI – Masih ada 15.000 warga Kabupaten Banggai yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data mengejutkan ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Banggai, Naim Saleh, saat rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait, termasuk KPU dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Naim menyoroti bahwa tanpa NIK, hak-hak dasar penduduk, termasuk hak pilih, terancam tidak terpenuhi. Situasi ini bukan hanya masalah administratif biasa, melainkan juga berpotensi menghambat penambahan kursi DPRD yang menjadi target vital untuk kemajuan pembangunan di masa mendatang.
Rapat yang dihadiri oleh Asisten 1 Setda Nurjalal dan perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) ini menjadi panggung bagi Naim untuk mendesak tindakan cepat.
Naim meminta agar tahun 2026 menjadi momentum untuk perencanaan pendataan penduduk yang lebih komprehensif. “Melalui PMD, instruksikan buatkan database warga,” tegasnya, menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan kelurahan dalam memastikan setiap warga terdata dengan akurat. NIK adalah gerbang untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
Tanpa NIK, ribuan warga ini seperti terisolasi dari sistem negara, berpotensi menciptakan masalah sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Hari Sapto Adji, menambahkan perspektif yang lebih mendalam terkait urgensi data kependudukan. Ia menegaskan bahwa data demografi adalah fondasi utama untuk merumuskan kebijakan publik dan perencanaan pembangunan yang efektif.
“Kalau ingin mendapatkan pelayanan yang baik harus mempunyai data yang jelas,” ujarnya. Hari Sapto juga menyoroti bagaimana data yang akurat dapat menjadi cerminan ketahanan negara.
Dengan data yang lengkap, pemerintah bisa memotret kondisi riil masyarakat—mengetahui angka kelahiran, kematian, migrasi, dan komposisi penduduk secara keseluruhan.
Lebih dari itu, Hari Sapto secara spesifik meminta agar pendataan dilakukan hingga ke tingkat yang paling kecil, termasuk di setiap rumah kos. Ini menunjukkan komitmen untuk tidak ada satu pun warga yang luput dari pendataan.
Upaya pendataan yang masif dan akurat ini sangat krusial. Tanpa data yang solid, kebijakan yang dibuat bisa salah sasaran, dan dana pembangunan yang dialokasikan tidak akan memberikan dampak maksimal.
Data adalah nyawa dari sebuah perencanaan, dan kelalaian dalam pendataan akan merusak fondasi pembangunan itu sendiri.
Di balik isu belasan ribu penduduk tanpa NIK ini, ada sebuah target besar yang menjadi motivasi: penambahan kursi DPRD Kabupaten Banggai. Saat ini, jumlah penduduk Kabupaten Banggai tercatat sebanyak 380.477 orang.
Targetnya, pada tahun 2027, jumlah penduduk harus mencapai 400.000 lebih satu orang agar kursi di DPRD bisa bertambah dari 35 menjadi 40. Penambahan kursi ini sangat vital karena akan meningkatkan representasi masyarakat dan memperkuat fungsi legislatif. **

																						




