KABAR BANGGA – Menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional yang lebih modern, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk mengikuti sosialisasi intensif mengenai penguatan peran aparat penegak hukum.
Fokus utama kegiatan ini adalah membedah mekanisme pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, sebuah terobosan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menuntut sinergi antara Bapas, Pengadilan, dan Kejaksaan, Kamis (12/02).
Kegiatan ini menjadi krusial mengingat adanya pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yang kini lebih mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitasi bagi pelanggar hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan bagaimana sinergi antara empat pilar penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penerapan jenis pidana baru.
Pengadilan berfungsi sebagai pemberi putusan yang kini memiliki opsi menjatuhkan pidana kerja sosial. Kejaksaan berfungsi sebagai eksekutor yang memastikan putusan dijalankan sesuai regulasi.
Sedangkan, peran Bapas sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap terpidana di luar Lapas, dan Lapas siap mendukung transisi dan koordinasi data Narapidana yang memenuhi kualifikasi pidana pengawasan.

Narasumber menekankan bahwa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) di dalam Lapas, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk tetap produktif dan mengabdi kepada masyarakat di bawah pengawasan ketat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Akbar menegaskan pentingnya perubahan pola pikir dalam penegakan hukum pasca-disahkannya KUHP baru.
Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun menyampaikan bahwa pemahaman yang komprehensif mengenai aturan teknis KUHP dan KUHAP baru ini sangat penting bagi petugas pemasyarakatan.
“Kita harus siap secara administratif maupun koordinatif dalam mendukung implementasi pidana alternatif ini, agar tujuan dari Pemasyarakatan yang modern dapat tercapai secara maksimal di wilayah Luwuk,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara Lapas, Bapas, Pengadilan, dan Kejaksaan. Dengan begitu, transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP baru dapat berjalan mulus tanpa kendala prosedural di lapangan, khususnya dalam menangani terpidana yang dijatuhi sanksi kerja sosial maupun pengawasan. Red/Humas-LPLuwuk**













