PT KLS Berkomitmen Kembalikan Hak Tanah Masyarakat Jika Bukti Legalitas Lengkap

RDP,DPRD Kabupaten Banggai, PT. KLS, Masyarkat, Lahan HGU,

KABAR BANGGAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi polemik agraria antara manajemen PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah perkebunan kelapa sawit Kecamatan Moilong dan Kecamatan Toili. Pertemuan krusial ini dilangsungkan di ruang rapat Komisi 2, Lantai 1 Gedung Parlemen Banggai pada Senin (15/06/2026).

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Irwanto Kulap, dengan didampingi oleh jajaran anggota Komisi 2 secara komprehensif. Dalam pengantarnya, Irwanto memaparkan esensi permasalahan yang diadukan oleh masyarakat, yakni terkait adanya dugaan pencaplokan atau perampasan lahan milik warga oleh pihak perusahaan perkebunan Kelapa Sawit tersebut.

banner 900x250

Guna mencari jalan keluar yang objektif, RDP ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadis Perkintam), perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, Kepala Desa setempat, serta utusan resmi dari manajemen PT Kurnia Luwuk Sejati.

Menanggapi tudingan yang berkembang, perwakilan PT KLS yang diutus langsung oleh Direktur Utama, Saddam Hi. Maka, memberikan klarifikasi secara formal di hadapan forum legislatif. Saddam menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang ia sampaikan dalam persidangan tersebut merupakan amanah konstitusi perusahaan langsung dari Ibu Direktur yang wajib dihormati oleh semua pihak. Dirinya menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengurai dan menjawab satu per satu poin yang selama ini menjadi pemantik konflik dengan masyarakat.

Baca Juga Berita Ini:  "Wujudkan Pelayanan Publik Sempurna, Lapas Luwuk Sabet Predikat 'Sangat Baik' dari Ombudsman RI 2025"

Terkait polemik penambangan Galian C yang dipertanyakan warga, Saddam meyakinkan bahwa pihak perusahaan masih mengantongi dokumen perizinan lama yang valid, meski belum diperbarui ke dalam sistem mutakhir.

a menyarankan agar dilakukan peninjauan dokumen bersama secara administratif guna menghindari perdebatan publik yang kontraproduktif. Sementara mengenai isu pencemaran limbah di aliran sungai, ia mengklarifikasi bahwa kejadian tersebut murni faktor alamiah, di mana material yang disimpan di bantaran sungai hanyut terbawa luapan air, dan bukan kesengajaan operasional pabrik. Pihak PT KLS pun menyatakan terbuka untuk dilakukan inspeksi lapangan.

“Sesuai dengan arahan langsung dari Ibu Direktur KLS yang diamanatkan kepada saya, perusahaan pada prinsipnya tidak pernah memiliki niat atau kebijakan untuk mengambil paksa hak milik masyarakat.

Apabila ada warga yang merasa lahannya masuk ke dalam area kelola kami, dan mampu membuktikan legalitas kepemilikannya secara sah di mata hukum, maka kami berkomitmen penuh untuk mengembalikannya sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Saddam di hadapan pimpinan sidang.

Lebih lanjut, Saddam membeberkan fakta normatif saat jajaran manajemen mengantarkan surat resmi kepada Gubernur. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur telah memberikan arahan taktis agar masyarakat segera melengkapi berkas administrasi pertanahan mereka dan menetapkan titik koordinat yang presisi.

Baca Juga Berita Ini:  Bawaslu Diminta Awasi Pelaksanaan Musrenbang di Simpang Raya

Jika pemetaan spasial dan yuridis tersebut terbukti sinkron, PT KLS sepakat tanpa penundaan untuk menyerahkan kembali tanah tersebut kepada warga yang berhak.

Sebagai wujud iktikad baik, Saddam bahkan menawarkan diri secara personal untuk membantu warga memverifikasi dokumen mereka.

Jika bukti-bukti kepemilikan yang diajukan sudah lengkap dan valid, ia berjanji akan mengantarkan langsung berkas tersebut kepada pucuk pimpinan perusahaan demi mempercepat proses restitusinya. Ia menegaskan tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh perusahaan dalam sengketa ini.

Dalam menutup penjelasannya, Saddam mengingatkan forum bahwa PT KLS memiliki rekam jejak yang kooperatif dan telah terbukti pernah melakukan pengembalian hak tanah warga pada kasus-kasus sebelumnya dengan menunjukkan bukti formil penyelesaian.

Adapun mengenai desas-desus perampasan area persawahan, ia mengklarifikasi bahwa wilayah yang dimaksud sejatinya merupakan eks lahan dari dua perusahaan pertanian terdahulu yang telah dinyatakan gagal beroperasi, serta terdapat transaksi pembelian lahan secara legal di luar area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.Ungkapnya. ( Imam ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *